KY Sumut Laporkan Kasus Intimidasi Wartawan Mistar ke Biro Pengawasan Hakim

Koordinator PKY Sumut, Muhrizal Syahputra. (foto: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan Mistar, Deddy Irawan, ke Biro Pengawasan Perilaku Hakim Komisi Yudisial di Jakarta. Peristiwa tersebut terjadi saat peliputan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator PKY Sumut, Muhrizal Syahputra, seusai kegiatan Edukasi Publik bertajuk “Peran PKY: Dua Dekade Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim” di sebuah warkop kawasan Jalan Stadion, Medan, Kamis (7/8/2025).
“Setiap ada peristiwa di pengadilan, termasuk tindakan tidak pantas atau berlebihan dari hakim, tentu kita teruskan ke Biro Pengawasan Perilaku Hakim. Di sana ada divisi yang memantau rekam jejak dan sikap hakim,” ujar Muhrizal.
Menurutnya, tindakan intimidatif terhadap wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran serius. Ia menegaskan Komisi Yudisial tidak akan tinggal diam.
“Teman-teman media itu dilindungi oleh Undang-Undang. Begitu juga Mahkamah Agung dilindungi oleh UU. Maka keduanya harus berjalan selaras,” katanya.
Muhrizal menilai, peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mengatur tata cara pengambilan gambar dan peliputan di ruang sidang harus disosialisasikan secara lebih luas, termasuk kepada Dewan Pers dan organisasi media.
“Tidak bisa hanya satu pihak yang memahami aturan. Perma soal peliputan di persidangan seharusnya juga disampaikan ke stakeholder pers agar tidak menimbulkan gesekan,” ucapnya.
Ia juga menekankan perlunya petunjuk teknis jika memang ada batasan dalam peliputan persidangan terkait informasi publik yang dikecualikan.
Lebih jauh, Muhrizal mendorong agar Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Dewan Pers dapat duduk bersama membahas penyelarasan kebijakan terkait keterbukaan informasi di pengadilan.
“Harus ada kesepahaman bersama agar istilah seperti content off court atau perbuatan yang dianggap merendahkan hakim tidak menjadi multitafsir,” katanya.
Baca Juga: Kasus Intimidasi Wartawan Mistar Berlanjut, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Alexander Antoni
Muhrizal berharap sinergi ini melahirkan mekanisme yang adil dan jelas antara perlindungan integritas peradilan dengan prinsip kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik.
“Perma No. 5 dan No. 6 soal keamanan hakim juga harus disosialisasikan secara terbuka. Karena di satu sisi ada regulasi tentang kebebasan pers, dan di sisi lain ada keterbukaan informasi publik. Jangan sampai saling bertabrakan,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, ia mengingatkan para hakim dan pejabat pengadilan untuk tidak bersikap tertutup di era keterbukaan seperti sekarang.
“Kami berharap di era transparansi ini, tak ada lagi sikap defensif dari lembaga peradilan. Masyarakat berhak tahu apa yang terjadi di dalam ruang sidang,” tutur Muhrizal. (deddy/hm24)