Friday, May 23, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Motif Sepele di Warung Tuak, Nelayan di Medang Deras Ditikam Rekan Sendiri

journalist-avatar-top
Jumat, 23 Mei 2025 11.01
motif_sepele_di_warung_tuak_nelayan_di_medang_deras_ditikam_rekan_sendiri

Muhammad Badri alias Sibat alias Pandu, tersangka penganiayaan. (f : ist/mistar).

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID

Motif di balik penganiayaan terhadap Muhammad Amri, 39 tahun, seorang nelayan asal Lingkungan III Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, ternyata hanya dipicu oleh masalah sepele.

Pelaku diketahui merupakan rekan sesama nelayan, Muhammad Badri alias Sibat alias Pandu , 42) tahun, warga Dusun II Pematang Desa Nenassiam, Kecamatan Medang Deras.

Kapolsek Medang Deras, AKP AH Sagala, mengungkapkan bahwa peristiwa penikaman itu bermula dari keributan kecil di sebuah warung tuak di Jalan Bangau, Kelurahan Pangkalan Dodek, pada Selasa malam (20/5/2025) sekitar pukul 22.15 WIB.

Menurut keterangan yang diberikan tersangka kepada penyidik, dirinya merasa tersinggung setelah korban tidak terima ditegur karena membuat keributan. Bahkan, korban sempat membalas dengan kata-kata menantang yang membuat emosi tersangka memuncak.

"Kepada penyidik, tersangka mengatakan jengkel melihat korban tidak terima ditegur saat ribut. Malah menurut tersangka saat itu korban menantang dengan mengatakan 'Mau apa kau'," jelas AKP Sagala, Jumat (23/5/2025).

Pertengkaran tersebut sempat reda setelah dilerai oleh pengunjung lain di warung. Namun, api kemarahan tersangka rupanya belum padam. Dalam perjalanan pulang, ia mendatangi korban dan secara tiba-tiba menikamnya di bagian bahu dan punggung menggunakan sebilah pisau.

Korban seketika terjatuh di jalan. Dalam kondisi terluka, ia merangkak menuju rumah orangtuanya untuk meminta pertolongan dan menceritakan kejadian yang menimpanya.

Aparat Unit Reskrim Polsek Medang Deras yang menerima laporan segera melakukan pengejaran, dan berhasil meringkus tersangka satu jam setelah kejadian. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Kini tersangka telah diamankan dan dijerat dengan pasal terkait penganiayaan berat. Sementara korban masih menjalani perawatan akibat luka tusuk yang dideritanya. (ebson/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN