Thursday, August 21, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Minuman Beralkohol dengan Pita Cukai Palsu Ditemukan di THM D4 dan Blue Star Binjai

journalist-avatar-top
Kamis, 21 Agustus 2025 11.32
minuman_beralkohol_dengan_pita_cukai_palsu_ditemukan_di_thm_d4_dan_blue_star_binjai

Ratusan botol minuman tanpa cukai yang diamankan KPPBC TMP B Medan. (Foto: Matius Gea/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Medan, Dede Mulyana, menyebut pihaknya bersama Polda Sumut berhasil menyita ratusan botol minuman beralkohol tanpa cukai yang beredar di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Binjai dan Langkat.

“Pemeriksaan yang kita lakukan di dua tempat hiburan malam, yakni D4 Karaoke dan Blue Star Entertainment di Binjai dan Langkat,” ujar Dede Mulyana, Rabu (20/8/2025).

Hasil pemeriksaan, KPPBC TMP B Medan menyita total 378 botol minuman beralkohol berbagai merek. Dari jumlah itu, 309 botol dilengkapi pita cukai asli, 69 botol menggunakan pita cukai palsu, dan 1 botol diduga memakai pita cukai bekas.

Dede menjelaskan, kedua THM tersebut tidak memiliki izin atau Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Dengan demikian, Blue Star dan D4 Karaoke melanggar ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1965 tentang Cukai.

“Terhadap 69 botol minuman beralkohol dengan pita cukai palsu, sesuai pasal 54 dan Peraturan Menteri Keuangan, dapat dilakukan penagihan cukai dengan nilai lebih dari Rp20 juta,” katanya.

Dede juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto atas kerja sama yang terjalin, sehingga penindakan terhadap barang-barang tanpa cukai di Sumatera Utara dapat dilakukan dengan baik. (matius/hm25)

REPORTER: