Menang Banding, Selamet Tukang Opak Asal Sergai Bebas dari Tuduhan Korupsi

Selamet didampingi istri dan kuasa hukumnya saat bebas dari Rutan Kelas 1 Medan. (Foto: Dokumentasi Kuasa Hukum Ikhwan Khairul Fahmi/Mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Selamet, 54 tahun, warga Dusun VII Kampung Lalang, Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Medan setelah memenangkan banding atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan banding Nomor: 22/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN yang dibacakan pada Senin, 14 Juli 2025. Majelis hakim menyatakan meskipun Selamet terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Dalam putusannya, majelis hakim membatalkan vonis Pengadilan Tipikor PN Medan sebelumnya dan memerintahkan agar Selamet dibebaskan serta memulihkan hak-haknya. Ia resmi keluar dari Rutan Kelas I Medan pada Kamis, 17 Juli 2025 pukul 20.08 WIB.
Kuasa hukum Selamet dari DSP Law Firm, Dedi Suheri, menyambut baik putusan tersebut. Ia menyebut keputusan majelis hakim sebagai bentuk nyata dari keadilan hukum.
“Perjuangan panjang seorang tukang opak yang dituduh korupsi akhirnya berbuah manis. Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang berani dan adil dalam menilai perkara ini,” ujarnya Dedi yang didampingi rekan-rekannya kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).
Dedi juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Rutan Kelas I Medan atas respons cepat dan kebijaksanaannya menindaklanjuti putusan hukum tersebut.
“PR pemerintah sekarang adalah menyusun regulasi hukum yang tidak tumpang tindih. Agar aparat penegak hukum bisa memahami bahwa penegakan hukum bukan sekadar ego membuktikan orang salah, tapi juga mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat,” tuturnya.
Sebelumnya, Selamet ditahan atas dugaan korupsi terkait penyelewengan pemberian fasilitas kredit macet di Bank Sumut Cabang Sei Rampah, Kabupaten Sergai pada tahun 2015.
Namun, penetapan Selamet sebagai tersangka dalam kasus hukum menuai kontroversi, hingga memicu protes keras dilakukan oleh puluhan mahasiswa bersama emak-emak dengan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Sergai, pada Selasa (7/1/2025) lalu.
Saat itu, meski menimbulkan perdebatan publik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai menegaskan langkah hukum yang diambil terhadap pelaku UMKM pembuatan opak ubi itu pada 9 Desember 2024, telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sergai, Rufina Ginting melalui Kepala Seksi Intelijen, Hasan Afif Muhammad, penyidik menetapkan tersangka berdasarkan dengan alat bukti yang cukup.
“Inikan sudah ada alat bukti yang cukup, saksi ada, ahlinya ada, dokumen-dokumen barang bukti ada. Kami sudah melakukan sesuai dengan prosedur tidak ada yang tertinggal. Jadi untuk selanjutnya kita lihat saja nanti pada di fakta persidangan,” ucapnya saat dikonfirmasi Mistar di ruang kerjanya.
Dijelaskannya, terkait penetapan Selamat sebagai tersangka tunggal belum dipastikan. Sebab penyidik masih terus mendalami kasus agunan mark up, dan memanipulasi prosedur sehingga mendapat pencairan dari bank sebesar Rp900.000.000 dan mengakibatkan kerugian negara. (damanik/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Medan Marelan