Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Medan Marelan

Tersangka pengedar narkoba yang telah diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Pelabuhan Belawan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus seorang pria berinisial Vicky, 24 tahun yang diduga sebagai pengedar narkoba di kawasan Pasar II Barat, Kecamatan Medan Marelan. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kasat Narkoba AKP Ismail Pane yang dikonfirmasi, Jumat (18/7/2025) membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami menerima informasi dari masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian. Tim langsung bergerak dan mengamankan tersangka yang saat itu sedang berdiri di depan rumah warga, diduga tengah menunggu pembeli,” ujarnya.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga plastik klip berisi sabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu unit handphone, satu buah dompet, satu pipet ujung runcing, satu timbangan elektrik, satu kaleng kotak rokok, serta uang tunai sebesar Rp60.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Hasil interogasi awal menunjukkan Vicky mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan telah beberapa kali melakukan transaksi penjualan sabu.
“Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Ismail.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan mengajak warga untuk terus bersinergi memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Peran serta masyarakat sangat kami hargai. Kami akan terus menindak tegas para pelaku demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari narkotika,” tutur AKP Ismail Pane. (kamaluddin/hm25)