Wednesday, June 4, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Mau Antar Pil Ekstasi ke Binjai, Dua Warga Pancur Batu Ditangkap Polisi

journalist-avatar-top
Senin, 2 Juni 2025 12.14
mau_antar_pil_ekstasi_ke_binjai_dua_warga_pancur_batu_ditangkap_polisi

Dua tersangka kurir pil ekstasi yang ditangkap Polres Binjai. (f: ist/mistar)

news_banner

Binjai, MISTAR ID

Satresnarkoba Polres Binjai menangkap dua kurir narkoba jenis ekstasi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Selasa (27/5/2025).

Kedua tersangka berinisial CAN, 18 tahun dan KZ, 21 tahun, warga Dusun Bakti, Desa Sukaraya, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

"Bermodalkan informasi dari masyarakat, petugas menyelidiki TKP dan menemukan dua orang tersangka yang sedang berdiri dipinggir jalan di samping sepeda motor," kata Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi, Senin (2/6/2025).

Karena curiga, petugas kemudian mendekati keduanya. Saat ditanya petugas, mereka gugup dan ketakutan. Petugas memeriksa tersangka dan ditemukan 8 butir pil ekstasi.

"Saat memeriksa barang bawaan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh butir pil ekstasi warna kuning yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat 2,57 gram dan 1 butir pil ekstasi warna merah muda seberat 0,23 gram," ucap Junaidi.

Keduanya mengaku akan mengantarkan pesanan barang narkoba jenis ekstasi ke kota Binjai dan sedang menunggu pembeli.

"Terhadap keduanya akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun," ucap Akp Junaidi. (endang/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN