Personel Polres Asahan Jadi Tersangka Kasus Penjualan Sisik Trengiling

Personel Polres Asahan Alfi Hariadi Siregar jadi tersangka kasus penjualan sisik trengiling. (f: ist/mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Utara menetapkan seorang personel Polres Asahan, Alfi Hariadi Siregar sebagai tersangka atas kasus penjualan 1,2 ton sisik trenggiling.
Status ini dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kisaran, Senin (2/6/2025).
Menanggapi keputusan ini, Alfi mengajukan permohonan praperadikan (prapid) ke PN Kisaran dengan nomor perkara: No.3/Pid.Pra/2025/PN Kis.
“Pendaftaran perkara tanggal 25 Mei 2025 dan sidang perdana praperadilan tanggal Selasa 10 Juni 2025,” kata .
Alfi menjadi tersangka setelah menghadiri persidangan terdakwa Amir Simatupang pada kasus perdagangan sisik trenggiling, Senin (28/4/2025). Hakim Ketua Yanti Suryani saat itu merekomendasikan Alfi menjadi tersangka.
“Berdasarkan hasil persidangan dari sebelumnya hingga saat ini. Hakim di sini menyampaikan bahwa adanya keterlibatan saksi. Namun, itu semua adalah kewenangan penyidik, dan dalam persidangan ini sudah ada alat bukti yang cukup untuk saksi (Alfi) atas keterlibatannya,” kata Yanti saat memimpin sidang.
Berdasarkan hasil persidangan di PN Kisaran, diketahui Alfi Hariadi Siregar mengeluarkan sebanyak 1,2 ton sisik trenggiling dari gudang barang bukti di Polres Asahan dan memindahkannya ke Muhammad Yusuf dan Ramadhani untuk disimpan.
Keduanya merupakan prajurit TNI yang dalam kasus ini telah menjalani penuntutan terpisah di Ouditur Militer.
Para saksi termasuk Alfi, kemudian berkomunikasi dengan terdakwa Amir Simatupang yang menjadi penghubung transaksi penjualan sisik trenggiling ini dengan calon pembeli.
Saat barang bukti sisik trenggiling tersebut hendak dikirim menggunakan bus, Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Gakkum LHK pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan penindakan dan mengamankan barang bukti serta para saksi di loket bus. (perdana/hm20)