Monday, June 2, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Edarkan Sembilan Butir Ekstasi, Pemuda ini Diringkus Polisi di Binjai

journalist-avatar-top
Sabtu, 31 Mei 2025 21.08
edarkan_sembilan_butir_ekstasi_pemuda_ini_diringkus_polisi_di_binjai

Tersangka saat diamankan di Polres Binjai. (f:ist/mistar)

news_banner

Binjai, MISTAR.ID

Seorang pemuda inisial TMY, 29 tahun, diringkus Personel Satresnarkoba Polres Binjai setelah diketahui mengedarkan sembilan butir pil ekstasi.

Warga Jalan Sembada X Nomor 20, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan ini diringkus di Desa Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Selasa (27/5/2025). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 9 pil ekstasi.

Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi mengatakan penangkapan tersangka berawal atas informasi masyarakat yang sudah sangat meresahkan terhadap peredaran narkoba di kawasan Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

"Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan di TKP. Saat petugas menelusuri Desa Namu Ukur, tim menemukan seorang laki-laki yang sedang berdiri di depan teras sebuah rumah. Saat melihat petugas, tersangka langsung melompat dan melarikan diri," katanya, Sabtu (31/5/2025).

Dikatakan Junaidi, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan tersangka, namun akhirnya tersangka telah diamankan.

"Dari tangan tersangka, kami telah menyita barang bukti berupa sembilan butir pil ekstasi, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU," ujar Junaidi.

Akibat perbuatan itu, lanjutnya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Endang/hm18)

REPORTER: