Friday, October 17, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kejari Nisel Ajukan Banding Atas Vonis Tiga Tahun Penjara Mantan Bendahara PUPR

Mistar.idJumat, 17 Oktober 2025 09.03
RE
DI
kejari_nisel_ajukan_banding_atas_vonis_tiga_tahun_penjara_mantan_bendahara_pupr

Terdakwa Bazisokhi Buulolo saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan (Nisel) mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara terhadap mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nisel, Bazisokhi Buulolo.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Kejari Nisel, Edmond N. Purba, saat diwawancarai wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/10/2025).

"Kami telah mengajukan banding secara resmi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan yang dibacakan pada 13 Oktober 2025 terhadap terdakwa Bazisokhi," katanya.

Upaya hukum ini diambil lantaran menurut pihaknya putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni enam tahun penjara.

"Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan kami. Maka oleh karena itu, kami mengajukan banding," ujar Edmond sembari menuturkan kehadirannya di PN Medan untuk memantau persidangan anggotanya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang diketuai M. Nazir memvonis Bazisokhi lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi Anggaran Belanja Langsung (ABL) di Dinas PUPR Nisel tahun anggaran 2018–2021.

Selain itu, Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Nisel tahun 2020–2021 itu juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya senilai Rp391 juta.

Dengan ketentuan apabila Bazisokhi tidak membayar UP paling lama sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Namun, apabila Bazisokhi tak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka harus diganti (subsider) dengan dua tahun penjara.

Pria berusia 48 tahun itu terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas PUPR Nisel, Erwinus Laia (DPO), yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar sebagaimana subsider.

Adapun dakwaan subsider dimaksud ialah Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara dalam tuntutan, jaksa menuntut Bazisokhi enam tahun penjara dan denda sejumlah Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, serta UP senilai Rp391 juta subsider tiga tahun penjara.

Sekadar diketahui, Bazisokhi sempat buron kurang lebih setahun terhitung sejak 2024 sebelum akhirnya berhasil ditangkapoleh tim gabungan dari Kejari Nisel dan Kejari Binjai di Kota Binjai pada Maret 2025 lalu.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN