Berkas Korupsi APBDes Rp400 Juta Lengkap, Kepala dan Bendahara Desa di Simalungun Akan Disidang

Pangulu Banjar Hulu, Kardianto dan Bambang Surya Siregar Bendahara Banjar Hulu diamankan. (Foto: dok mediasosial/mistar)
Simalungu, MISTAR.ID
Berkas perkara dugaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun dinyatakan Jaksa lengkap atau P21.
Bahkan, dalam waktu dekat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun juga bakal lakukan tahap dua penyerahan tersangka Kardianto dan Surya Siregar serta barang bukti dari penyidik ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun, Edison Situmorang menyampaikan berkas perkara korupsi Kepala Desa Banjar Hulu Kardianto dan Bendahara Surya Siregar dinyatakan lengkap pada hari ini.
"Hari ini P-21(lengkap), dan rencananya hari Rabu atau Kamis paling lama tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Pengadilan Tipikor Medan," ujar Edison saat dikonfirmasi, Selasa (5/8/2025).
Dikatakan Edison, saat ini baik Kardianto dan juga Surya Siregar telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan. Sebelumnya, kedua terdakwa sempat dititipkan di Lapas Klas IIA Pematangsiantar.
Diketahui, Kardianto dan Surya Siregar diduga korupsi APBDes tahun anggaran 2024 sebesar Rp400 juta melalui pekerjaan fiktif sehingga keduanya pun terancam hukuman seumur hidup.
Adapun pasal yang disangkakan jaksa penyidik terhadap mereka sebagaimana ketentuan pasal 2 juncto pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. (Hamzah/hm18)