Thursday, August 28, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

LBH Medan Kecam Tindakan Kekerasan Polisi saat Amankan Aksi Unjuk Rasa di DPRD Sumut

journalist-avatar-top
Kamis, 28 Agustus 2025 09.50
lbh_medan_kecam_tindakan_kekerasan_polisi_saat_amankan_aksi_unjuk_rasa_di_dprd_sumut

Sejumlah petugas saat mengamankan massa aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sumut yang berlangsung ricuh. (Foto: Adil Situmorang/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam tindakan kekerasan aparat kepolisian saat melakukan pengamanan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sumatera Utara (Sumut).

"Kami mengecam tindakan brutal aparat kepolisian saat penanganan massa aksi di DPRD Sumut. Polisi yang menangkap massa disertai kekerasan dan penyiksaan merupakan perbuatan yang tidak manusiawi," kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, dalam keterangan persnya, Kamis (28/8/2025).

Irvan menjelaskan setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum (demonstrasi) dan dilindungi secara hukum sebagaimana pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Hak menyampaikan pendapat di muka umum juga diatur dalam UU nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), DUHAM, dan ICCPR," tuturnya.

Menurut dia, tindakan brutal aparat kepolisian dalam mengamankan aksi unjuk rasa dapat mencederai prinsip demokrasi, melanggar HAM, dan bertentangan dengan kewajiban institusional Polri sebagaimana amanat UU nomor 2 tahun 2002.

"Pola penanganan aksi unjuk rasa brutal justru menunjukkan pengingkaran aparat kepolisian terhadap mandat UU, sekaligus melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri," ujar Irvan.

Irvan mengaku sempat dihadang oleh aparat kepolisian saat hendak memberikan pendampingan hukum kepada puluhan massa yang ditangkap dan dibawa ke Kantor Polda Sumut saat aksi yang digelar pada Selasa (26/8/2025).

"Tak hanya diduga melakukan penyiksaan, Polda Sumut juga menghalang-halangi kami melakukan pendampingan hukum terhadap massa aksi yang ditangkap secara sewenang-wenang. Padahal, pendampingan hukum merupakan amanat KUHAP," tuturnya.

LBH Medan pun mendesak para anggota DPRD Sumut untuk menemui massa aksi dan berdialog agar tuntutan yang mereka kemukakan dapat tersampaikan.

"Menurut kami tak hadirnya anggota DPRD di hadapan massa mencerminkan sikap abai terhadap fungsi representasi rakyat dan juga menunjukkan pelemahan peran legislatif dalam menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya," ucap Irvan. (Deddy/hm18)

REPORTER: