Kurir Sabu 2 Kg Asal Aceh Divonis 18 Tahun, Lolos dari Hukuman Seumur Hidup

Sidang putusan terhadap terdakwa Aris Junanda di PN Medan yang diikuti terdakwa secara daring. (foto:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Aris Junanda (29), seorang kurir narkoba asal Bireuen, Aceh, lolos dari ancaman hukuman penjara seumur hidup. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonisnya 18 tahun penjara, dalam sidang yang digelar pada Rabu (17/9/2025) sore.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Achmad Yudha Prasetyo dari Kejari Belawan, yang sebelumnya meminta hukuman penjara seumur hidup.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aris Junanda dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, Zulfikar, saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan.
Denda Rp1 Miliar, Subsider 10 Bulan Penjara
Selain pidana pokok, Aris juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak sanggup membayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 10 bulan.
Majelis hakim menyatakan Aris terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram, sebagaimana dakwaan primer:
Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah vonis dibacakan, hakim memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa dan jaksa untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan atau menerima putusan tersebut.
Kronologi Penangkapan
Aris ditangkap oleh personel Polda Sumut saat akan menyerahkan sabu kepada pemesan di Jalan Cemara, Medan, pada Minggu, 8 Desember 2024 pukul 13.50 WIB.
Dalam pemeriksaan, Aris mengaku hanya sebagai kurir, dan mendapat perintah dari seseorang berinisial Andi (DPO). Ia dijanjikan upah Rp20 juta jika berhasil mengantar sabu seberat 2 kilogram tersebut. (deddy/hm27)