Wednesday, June 18, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kuasa Hukum Bantah Yesi Siringoringo Terlibat Kasus Pencurian Kerbau di Taput

journalist-avatar-top
Rabu, 18 Juni 2025 10.28
kuasa_hukum_bantah_yesi_siringoringo_terlibat_kasus_pencurian_kerbau_di_taput

Kerbau yang dicuri. (f: ist/mistar)

news_banner

Taput, MISTAR.ID

Di kasus pencurian dua ekor kerbau di Desa Hutabulu, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), nama Yesi Siringoringo disebutkan polisi adalah seorang tersangka. Hal ini dibantah oleh kuasa hukum Yesi Siringoringo, Hotbin Simaremare.

"Klien kami, Yesi Siringoringo, tidak ada kaitannya dengan perkara ini. Nama yang sebenarnya adalah Iwan Denny Boyke Siringoringo, bukan Yesi," kata Hotbin kepada Mistar, Rabu (18/6/2025).

Ia meminta semua pihak, khususnya media untuk meluruskan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman dan pencemaran nama baik terhadap kliennya.

Polsek Siborong-borong telah menangkap empat orang tersangka dalam kasus pencurian ternak tersebut. Keempat tersangka yakni Ipan Siahaan, Fredi Simanjuntak, Tambang Rosario Siahaan, dan Iwan Denny Boyke Siringoringo.

Keempatnya dikenakan pasal berbeda sesuai peran masing-masing dalam aksi pencurian tersebut.

“Tiga pelaku utama dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-1e, 3e, dan 4e jo Pasal 55, 56 KUHP, sementara Iwan Denny dikenai Pasal 480 karena terlibat dalam penjualan hasil curian,” tutur Kapolsek Siborongborong, AKP S Purba, Sabtu (24/5/2025).

Kronologi Pencurian 2 Ekor Kerbau di Taput

Kasus pencurian ini terjadi, pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, di Urat Ni Huta, Desa Hutabulu, Kecamatan Siborongborong.

Informasi awal didapat dari saksi yang melihat jejak ban mobil, bekas jejak kerbau, serta bungkusan plastik kopi di lokasi kejadian.

Kecurigaan bertambah setelah saksi menelusuri bungkusan kopi tersebut ke warung milik Rian Hutagalung.

Dari informasi pemilik warung, pada Jumat (2/5/2025) pukul 00.30 WIB, Fredi Simanjuntak memesan tiga gelas kopi dan meminta dua di antaranya untuk dibungkus.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kopi itu diberikan kepada Ipan Siahaan dan B Siahaan, yang saat itu tengah mengamankan dua ekor kerbau hasil curian, sambil menunggu mobil truk untuk membawa ternak tersebut ke Kabupaten Samosir.

Setibanya di Samosir, pelaku menyerahkan dua ekor kerbau kepada Iwan Denny Boyke Siringoringo, yang kemudian menghubungi pembeli bernama Trio Situmorang. Kerbau dijual seharga Rp22 juta. (fernando/hm20)

REPORTER: