Kronologis Penangkapan Kapal Pukat Pembawa 30 Kg Sabu di Tanjungbalai

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat memberikan keterangan. (f: matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika di perairan Tanjungbalai, yang melibatkan satu unit kapal pukat harimau.
Dalam operasi ini, polisi menyita 30 kilogram sabu dan ribuan vape liquid yang diduga mengandung zat berbahaya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus pada 25 April 2025, setelah tim menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyelundupan narkoba oleh tiga orang pelaku.
Tim melakukan penyelidikan intensif selama dua hari dan berhasil mendeteksi keberadaan para pelaku di perairan Tanjung Api, Sei Sembilang, Kabupaten Asahan. Lokasi tersebut terdeteksi pada titik koordinat N-2°59.11.896 E-099°3.6.7392. Para pelaku menggunakan kapal pukat tarik berwarna biru-hijau bermesin Tianle 33 HP.
Pada Jumat, 25 April 2025 sekitar pukul 05.00 WIB, tim melakukan penyergapan. Dalam upaya penangkapan tersebut, salah satu pelaku bernama Adlin alias Ali berhasil diamankan terlebih dahulu. Ia mengaku kapal yang digunakan telah dilengkapi sistem GPS untuk navigasi laut.
Selanjutnya, polisi menyergap kapal utama dan menangkap tiga tersangka lainnya, yakni Adun alias Kandar, Amalliddin Manurung alias Lidin, dan All Iskandar alias Ucok. Ketiganya sempat melompat ke laut untuk melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh petugas.
"Dalam kapal ditemukan satu box fiber ikan warna biru berisi 30 bungkus narkotika jenis sabu seberat total 30 kilogram, serta 2.000 buah vape liquid dalam 20 bungkus plastik hitam," ujar Calvijn saat memberi keterangan di kawasan Perairan Tanjungbalai, Selasa (24/6/2025).
Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua pria keturunan Tionghoa di perairan perbatasan Malaysia–Indonesia, sekitar 20 mil dari titik lampu perbatasan kedua negara.
"Barang bukti tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah perairan Indonesia, tepatnya di laut Tanjung Api, Sei Sembilang, Kabupaten Asahan," tambah Calvijn.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita satu kapal pukat dan dua unit sampan yang digunakan dalam operasi penyelundupan tersebut. (matius/hm24)