Peredaran 3 Kg Sabu Digagalkan Polisi, Pemkab Paluta Ajak Warga Laporkan Jika Temukan Peredaran Narkoba

Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi dan Sekda Paluta Patuan Rahmat Syukur Parlaungan Hasibuan saat konferensi pers di Polsek Padang Bolak. (f:ismael/mistar)
Paluta, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padanglawas Utara (Paluta) mengajak seluruh lapisan masyarakat beserta seluruh Pemerintah Desa di Kabupaten Paluta untuk memberikan informasi jika menemukan indikasi peredaran narkoba.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Paluta, Patuan Rahmat Syukur Parlaungan Hasibuan dalam berikan apresiasi atas kinerja Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) yang menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak tiga kilogram di Kabupaten Paluta.
"Apresiasi kepada Polres Tapsel yang telah menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Paluta. Apresiasi khususnya kepada bapak Kapolres, dari awal telah mengumandangkan jihad terhadap narkoba," ujar Patuan saat konferensi pers di Polsek Padang Bolak, Sabtu (21/6/2025).
Patuan menyebut ini merupakan salah satu bukti nyata kinerja Kapolres Tapsel beserta seluruh jajaran untuk membuktikan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba.
Sementara itu, Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi menyampaikan pihaknya mengamankan tersangka dengan inisial ST (26) tahun beserta dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak tiga kilogram.
Dia menyampaikan penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa, (17/6/2025) di salah satu Hotel di Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta.
"Pasal yang diterapkan kepada tersangka ini adalah pasal 114,115 atau 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup," ucapnya. (Ismael/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Dua Pelaku Perdagangan Anak Ditangkap Polda Sumut