KPPU Selidiki Dugaan Praktik Tidak Sehat dalam Skema Diskon Ojek Online

Pengemudi ojek daring dengan membawa penumpang melintas di Jalan Sisingamangaraja XII, Medan. (foto:adilsitumorang/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pusat saat ini tengah menyelidiki dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat terkait skema tarif diskon pada layanan ojek online (ojol).
Menurut Kepala KPPU Kantor Wilayah I Medan, Ridho Pamungkas, meski program diskon tampak sebagai pilihan sukarela, pada praktiknya pengemudi dipaksa untuk ikut demi mendapatkan penumpang.
“Penumpang pasti akan memilih aplikasi yang memberikan diskon. Jadi, kalau pengemudi tidak ikut program promo, mereka tidak dapat order. Di sinilah terjadi diskriminasi,” ujar Ridho, Senin (11/8/2025).
Diskon Dinikmati Penumpang, Pengemudi yang Merugi
Ridho menjelaskan bahwa diskon yang dinikmati penumpang sebenarnya berasal dari pemotongan pendapatan pengemudi, bukan murni dari subsidi aplikator.
“Pengemudi bekerja lebih keras dengan potongan pendapatan lebih besar. Ini membuat posisi mereka lemah, karena tidak punya pilihan lain selain mengikuti sistem yang sudah ditentukan,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa kondisi ini mencerminkan bentuk kemitraan yang timpang, yang dapat dikategorikan sebagai eksploitasi oleh aplikator.
“Kemitraan yang sehat seharusnya memberikan pilihan yang setara, bukan menekan salah satu pihak,” kata Ridho.
Potensi Monopoli dan Hambatan Masuknya Pemain Baru
KPPU juga menyoroti struktur persaingan di industri ojol, yang cenderung mengarah pada monopoli, didorong oleh fenomena network effect — di mana pengguna lebih memilih platform dengan jaringan yang lebih luas, seperti Gojek dan Grab.
Selain itu, Ridho menyoroti praktik “kill acquisition”, yakni strategi pemain besar yang membeli startup pesaing potensial untuk mencegah munculnya kompetitor baru.
“Secara hukum, praktik ini belum diatur secara spesifik, tapi jelas menghambat persaingan usaha yang sehat,” katanya.
Langkah Lanjutan KPPU
KPPU akan terus mengkaji apakah skema diskon ini masuk dalam kategori persaingan tidak sehat atau kemitraan eksploitatif. Penyelidikan akan dilanjutkan dengan pengumpulan data dan survei lapangan, yang nantinya akan dibawa ke tingkat pusat untuk ditindaklanjuti.
“Kami tidak akan tinggal diam. Penyelidikan ini penting demi menciptakan iklim usaha yang adil, khususnya bagi para mitra pengemudi,” tutur Ridho. (amita/hm27)