KPK Periksa Kabiro Humas Kemnaker Terkait Kasus Suap Sertifikasi K3 Senilai Rp 81 Miliar

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap (Foto: Dok Kemnaker)
Jakarta,MISTAR.ID
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengurusan izin sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Salah satu saksi yang dijadwalkan hadir adalah Sumardi Manampiar Sinaga (SMS), selaku Kepala Biro Humas Kemnaker. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
“Hari ini, Selasa (7/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
“SMS, Kabiro Humas Kementerian Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, Amankan Ponsel di Plafon dan Mobil Alphard
Selain Sumardi, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana dalam kasus tersebut, antara lain:
- Rusmini, Direktur Utama PT Fresh Galang Mandiri
- Rindana Khoirunisa, staf PT Fresh Galang Mandiri
- Sumijani, Direktur Utama PT Patrari Jaya Utama
Modus Kasus Sertifikasi K3 di Kemnaker
Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 Kemnaker ini disebut telah berlangsung sejak 2019. Berdasarkan penyelidikan, biaya resmi penerbitan sertifikat K3 yang seharusnya hanya Rp 275 ribu, melonjak tajam hingga Rp 6 juta.
Selisih biaya tersebut diduga mengalir ke sejumlah pejabat dan pihak terkait di lingkungan Kemnaker dengan total mencapai Rp 81 miliar. Dari jumlah itu, Rp 69 miliar disebut mengalir kepada tersangka Irvian Bobby Mahendro.
Selain itu, Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, diduga menerima bagian sebesar Rp 3 miliar serta satu unit motor Ducati sebagai bentuk gratifikasi.
Daftar Tersangka Kasus Sertifikasi K3 Kemnaker
KPK telah menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara ini, antara lain:
- Irvian Bobby Mahendro – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022–2025)
- Gerry Aditya Herwanto Putra – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022–sekarang)
- Subhan – Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 (2020–2025)
- Anitasari Kusumawati – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang)
- Immanuel Ebenezer Gerungan – Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
- Fahrurozi – Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025–sekarang)
- Hery Sutanto – Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025)
- Sekarsari Kartika Putri – Subkoordinator
- Supriadi – Koordinator
- Temurila – Pihak PT KEM Indonesia
- Miki Mahfud – Pihak PT KEM Indonesia
KPK Terus Dalami Aliran Dana dan Pihak Terlibat
KPK menegaskan akan terus memeriksa sejumlah pihak untuk menelusuri aliran dana serta keterlibatan pejabat di lingkungan Kemnaker dan perusahaan rekanan. Lembaga antirasuah itu juga memastikan transparansi proses hukum demi menuntaskan kasus korupsi yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah ini.
“KPK akan menelusuri setiap aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini,” ujar Budi Prasetyo.