Korupsi ISP, Mantan Kadis Kominfo Taput dan PPK Divonis Tiga Tahun Penjara

Mantan Kadis Kominfo Taput, Polmudi Sagala (kemeja hijau), dan Hanson Einstein Siregar selaku PPK (kemeja kotak-kotak) saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Polmudi Sagala, dan Hanson Einstein Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) divonis tiga tahun penjara, Senin (30/6/2025).
Kedua terdakwa tersebut dinyatakan telah terbukti bersalah oleh majelis hakim melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan Internet Service Provider (ISP) tahun 2020 dan 2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Polmudi Sagala dan Hanson Einstein Siregar oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Sarma Siregar, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Selain penjara, hakim juga menghukum keduanya membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan hukuman kurungan selama satu bulan.
Hakim menjerat keduanya melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
Polmudi dan Hanson tidak dibebankan membayar uang pengganti oleh hakim, karena keduanya dinilai tak ada menikmati kerugian keuangan negara.
Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan banding atau tidak.
Putusan tersebut diketahui lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Polmudi enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara, Hanson dituntut empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara, serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Untuk diketahui, total kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar dalam kasus korupsi ini berasal dari tahun 2020 senilai Rp1 miliar dan Rp1,8 miliar pada tahun 2021. (deddy/hm16)