Thursday, May 29, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Korupsi Dana SILPA, DPO Mantan Kades di Karo Divonis Penjara 2 Tahun

journalist-avatar-top
Selasa, 27 Mei 2025 18.06
korupsi_dana_silpa_dpo_mantan_kades_di_karo_divonis_penjara_2_tahun_

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Edison Sihombing yang diikuti terdakwa secara in absentia. (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Edison Sihombing, mantan Kepala Desa (Kades) Lau Kidupen, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, divonis dua tahun penjara karena korupsi dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2019 dan 2020.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menyakini pria yang hingga kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) itu, terbukti merugikan keuangan negara Rp227 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edison Sihombing dengan pidana penjara selama dua tahun dengan perintah terdakwa ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Karo, Gindara Ginting, saat dikonfirmasi Mistar, Selasa (27/5/2025).

Selain penjara, majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari Nababan juga menghukum Edison membayar denda Rp70 juta, apabila tidak dibayar, maka diganti atau subsider lima bulan kurungan.

Tak hanya itu, kata Gindara, hakim juga membebankan Edison membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya senilai Rp134 juta yang diperoleh dari SILPA tahun 2019 sebesar Rp86 juta dan SILPA tahun 2020 sebesar Rp48 juta.

Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda Edison dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut

"Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka diganti satu tahun dan dua bulan (14 bulan) penjara," katanya.

Putusan hakim conform atau sama dengan tuntutan JPU. Hakim dan JPU menyatakan Edison melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.

Diketahui, Edison diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Medan dalam keadaan tanpa kehadiran atau in absentia karena statusnya yang buron.

Dalam kasus ini, ada juga terdakwa lainnya bernama Harunta Ginting selaku mantan Kaur Keuangan Desa Lau Kidupen. Harunta sebelumnya telah lebih dahulu divonis satu tahun dan 10 bulan (22 bulan) penjara serta denda sejumlah Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kemudian, Harunta juga dibebankan membayar UP kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya senilai Rp93 juta. Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Dalam hal apabila Harunta tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka diganti dengan hukuman satu tahun penjara. (deddy/hm17)

REPORTER: