Wednesday, October 8, 2025
home_banner_first
SUMUT

Denda PBB-P2 di Asahan Dihapuskan, Cukup Bayar Pokok hingga Akhir Desember 2025

Rabu, 8 Oktober 2025 20.00
denda_pbbp2_di_asahan_dihapuskan_cukup_bayar_pokok_hingga_akhir_desember_2025

Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). (foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Asahan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan secara resmi membebaskan sanksi administratif atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-94.4-5.4, dan mulai berlaku pada 8 Oktober hingga 26 Desember 2025.

“Sesuai dengan arahan dan kebijakan Bapak Bupati yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati, denda PBB dihapuskan,” ujar Plt Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Asahan, Rahmat Hidayat Siregar, di ruang kerjanya, Selasa (7/10/2025).

Ia menjelaskan selama masa kebijakan berlangsung, masyarakat yang memiliki tunggakan PBB cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda. Namun, setelah batas waktu berakhir pada 26 Desember 2025, ketentuan akan kembali seperti semula, dan sanksi administratif akan diberlakukan kembali bagi wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya.

“Sampai pada batas waktu yang ditentukan, wajib pajak hanya membayar pokoknya saja, tanpa denda. Tapi setelah lewat tanggal yang ditentukan, maka aturan kembali seperti semula,” tutur Rahmat.

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih tertib dan tepat waktu dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Rahmat mengungkapkan capaian penerimaan PBB Kabupaten Asahan pada tahun 2025 telah menunjukkan hasil positif. Dari target sebesar Rp19 miliar, realisasinya telah mencapai 119 persen.

“Dengan kebijakan yang baru ini, kita berharap perolehan PBB bisa bertambah sekitar Rp500 juta,” tuturnya.

Pemkab Asahan berharap, langkah penghapusan denda ini dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak dan turut berkontribusi dalam pembangunan daerah. Selain itu, Pemkab juga mengimbau agar masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa pembebasan denda berakhir.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN