Tuesday, October 14, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kejati Sumut Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Kapal Tunda Rp135,8 Miliar

Mistar.idSelasa, 14 Oktober 2025 11.13
RE
DI
kejati_sumut_tahan_tersangka_baru_kasus_korupsi_kapal_tunda_rp1358_miliar

Kejati Sumut saat menahan tersangka baru kasus korupsi pengadaan dua unit Kapal Tunda berinisial RS. (Foto: Dok. Kejati Sumut/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan tersangka baru kasus korupsi pengadaan dua unit kapal tunda dengan kapasitas 2x1.800 HP Cabang Dumai di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional I Belawan tahun 2018–2021.

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, mengatakan bahwa tersangka baru tersebut berinisial RS selaku Kepala Cabang (Kacab) Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia tahun 2016–2020.

"Benar, tim penyidik Kejati Sumut telah menahan RS yang merupakan mantan Kacab Komersil Belawan terkait kasus korupsi pengadaan dua unit kapal tunda berkapasitas 2x1.800 HP untuk Cabang Dumai antara PT Pelindo I dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya dengan nilai kontrak Rp135,8 miliar," katanya dalam siaran pers, Selasa (14/10/2025).

Dalam pengadaan kapal yang bersumber dari anggaran internal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pelindo I ini, dijelaskan Husairi, RS bertugas sebagai konsultan pengawas.

"Kini, tim penyidik telah menahan RS di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama terhitung sejak Senin (13/10/2025) hingga Sabtu (1/11/2025)," ujarnya.

RS ditahan, kata dia, setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup. Adapun pertimbangan penahanan ialah agar tidak menghambat proses penyidikan, RS dikhawatirkan mengulangi perbuatan tindak pidana, melarikan diri dan/atau menghilangkan barang bukti.

Akibat perbuatan RS, keuangan negara berpotensi mengalami kerugian mencapai Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian negara Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan.

RS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, tim penyidik telah lebih dahulu menahan dua tersangka berinisial HAP selaku Direktur Teknik PT Pelindo Regional I Belawan periode 2018–2021 serta BS selaku Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya periode 2017–2021.(hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN