Kades di Dairi Laporkan Empat Orang yang Mengaku Wartawan dan LSM

Kepala Desa Pegagan Julu VI, Edward Sorianto Sihombing. (Foto: Manru/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Kepala Desa (Kades) Pegagan Julu VI, Edward Sorianto Sihombing melaporkan empat orang yang mengaku sebagai wartawan dan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke polisi.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/37/IX/2025/SPKT/Polsek Sumbul/Polres Dairi/Polda Sumut pada 6 September 2025, Edward melaporkan keempatnya karena telah mengancamnya.
Edward menceritakan keempat terlapor datang ke kantor desa dan menanyakan keberadaan Kepala Desa. Saat itu, keempatnya jumpa dengan Kasi Pelayanan, Rut Sihombing.
Tamu dipersilakan duduk dan diminta mengisi buku tamu. Namun, mereka tidak bersedia duduk dan justru merekam ruangan kantor desa.
Setelah kembali ke kantor, Edward menemui tamu tersebut dan menanyakan identitas mereka.
"Saat itu diantara mereka langsung berkata akan melaporkan saya ke Polres, sambil merekam video menggunakan kamera handphone yang membuat saya tidak nyaman," kata Edward.
Edward kemudian tidak mengindahkan perkataan mereka dan hendak masuk ke ruangan kerjanya.
“Tapi, saat ingin ditinggalkan, mereka langsung berteriak dan mengatakan ‘panggil organisasimu itu,” ucap Edward.
Masih kata Edward, "mereka tidak mau mengisi buku tamu, bersikap arogan, dan menyampaikan kalimat yang tidak pantas. Saya merasa mereka mencoba membuat kegaduhan untuk memancing reaksi warga."
Karena dianggap tidak sopan dan menolak prosedur administrasi, Edward meminta mereka untuk meninggalkan kantor desa. Namun, karena mereka tetap bertahan, akhirnya keempatnya diusir secara paksa.
Kejadian itu sempat memicu keributan yang menjadi tontonan warga. Warga yang geram akhirnya turut mengusir keempatnya.
Edward menyebut, identitas keempat orang itu diketahui berasal dari wilayah Tapanuli Utara.
Menurut informasi yang diperoleh Mistar, salah satu dari keempat yang dilaporkan Edward Sorianto Sihombing diduga juga melaporkannya ke polisi atas dugaan penganiayaan.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/345/IX/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT tertanggal 4 September 2025.
Pelapor atas nama Bangun MT Manalu, warga Hutatua Nauli, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara.
Pada kesempatan lain, beberapa kepala desa di Dairi mengaku juga diperas oleh orang yang sama. (manru/hm20)