Saturday, October 18, 2025
home_banner_first
NASIONAL

MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah Melalui BPJS Ketenagakerjaan Sudah Sesuai Prinsip Syariah

Mistar.idJumat, 17 Oktober 2025 11.12
RE
mui_penyaluran_zakat_infak_dan_sedekah_melalui_bpjs_ketenagakerjaan_sudah_sesuai_prinsip_syariah

Peluncuran Fatwa MUI tentang Program JKK dan JKM Sesuai Prinsip Syariah. (Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan/Mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Langkah besar dalam perlindungan pekerja Indonesia kembali tercapai. Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Fatwa ini menegaskan bahwa iuran bagi pekerja rentan dapat dibayarkan menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), selama pengelolaannya dilakukan sesuai kaidah syariah.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. M. Asrorun Ni’am Sholeh, menyampaikan bahwa sinergi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kolaborasi antara ulama dan umara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menambahkan bahwa skema ZIS untuk pembayaran iuran pekerja rentan menjadi bentuk gotong royong sosial yang sangat sesuai dengan ajaran Islam.

“Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyampaikan apresiasi dan komitmen kuat untuk menindaklanjuti fatwa tersebut.

“Dengan adanya fatwa ini, BPJS Ketenagakerjaan memiliki landasan syariah yang kuat untuk memperluas perlindungan bagi pekerja, khususnya mereka yang belum mampu secara finansial. Banyak pekerja informal yang kini bisa terbantu melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi,” ucap Eko.

BPJS Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti fatwa ini dengan penyusunan SOP bersama MUI dan BAZNAS untuk memastikan implementasi yang tepat serta pengelolaan dana sesuai prinsip syariah.

“Kami berharap fatwa ini menjadi momentum penting bagi penguatan program BPJS berbasis syariah dan dapat memperluas cakupan perlindungan ke seluruh wilayah Indonesia,” tambahnya.

Dari daerah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan, Christian Natanael Sianturi, turut menyampaikan dukungan penuh atas terbitnya fatwa MUI ini.

“Kami siap menindaklanjuti program ini. Fatwa ini sangat sesuai dengan prinsip dasar Program BPJS Ketenagakerjaan yaitu gotong royong, di mana yang mengalami risiko mendapat bantuan dari yang tidak mengalami risiko. Prinsip keadilan sosial dan syariah Islam untuk saling tolong-menolong memiliki manfaat besar. Kami juga berharap masyarakat semakin mandiri mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan penting dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutur Christian.

Peluncuran Fatwa MUI tentang Program JKK dan JKM Sesuai Prinsip Syariah menjadi bukti nyata kolaborasi antara ulama dan pemerintah dalam melindungi pekerja Indonesia, sekaligus menegaskan bahwa program jaminan sosial nasional dapat berjalan sejalan dengan nilai-nilai keadilan sosial dan syariah Islam. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN