Friday, October 17, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Ketua DPW NasDem Sumut jadi Korban Salah Tangkap, Layangkan Somasi Terbuka ke Polrestabes Medan dan Garuda Indonesia

Mistar.idKamis, 16 Oktober 2025 22.48
RF
DI
ketua_dpw_nasdem_sumut_jadi_korban_salah_tangkap_layangkan_somasi_terbuka_ke_polrestabes_medan_dan_garuda_indonesia

Ketua DPW NasDem Sumut, Iskandar. (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar, melayangkan somasi terbuka terkait insiden salah tangkap yang menimpanya di Bandara Internasional Kualanamu, Rabu (15/10/2025) malam.

Somasi tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Qodirun, yang meminta pertanggungjawaban dari sejumlah pihak, antara lain Direksi PT Garuda Indonesia, Kapolrestabes Medan, Kepala Otoritas Bandara Internasional Kualanamu, serta Kepala Satuan Aviation Security PT Angkasa Pura Aviasi.

"Somasi ini merupakan respons atas insiden yang terjadi pada 15 Oktober 2025 di Bandara Internasional Kualanamu. Insiden ini telah mencederai hak-hak klien kami sebagai warga negara dan penumpang yang sah maskapai Garuda Indonesia (Flight-No. GA-193)," ujar Qodirun dalam keterangan pers, Kamis (16/10/2025) malam.

Dalam somasinya, pihak Iskandar mendesak agar keempat pihak tersebut segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik. Selain itu, mereka juga diminta memberikan klarifikasi resmi atas insiden tersebut.

"Kami juga menuntut jaminan perbaikan prosedur dan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Kami menilai tindakan tersebut telah melanggar ketentuan hukum, di antaranya tentang kesalahan prosedur penangkapan serta perlindungan keamanan bagi penumpang di dalam pesawat," tuturnya lebih lanjut.

Menurut Qodirun, tindakan penangkapan yang dilakukan kepada Iskandar dilakukan secara terbuka di dalam pesawat tanpa dasar hukum yang jelas. Hal ini, katanya, tidak hanya menimbulkan kerugian secara materiil dan immateriil, tetapi juga mencemarkan nama baik kliennya di ruang publik.

"Tindakan ini berpotensi dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dan dapat menjadi dasar gugatan perdata maupun laporan pidana atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hak asasi manusia," ucap Qodirun.

Somasi terbuka ini memberikan waktu selama empat hari kalender kepada pihak-pihak terkait untuk menanggapi dan memenuhi tuntutan. Apabila tidak ada itikad baik dalam kurun waktu tersebut, pihak kuasa hukum Iskandar menyatakan akan menempuh jalur hukum lanjutan.

"Somasi ini merupakan langkah awal untuk memperjuangkan hak klien kami secara sah dan proporsional. Kami tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila somasi ini tidak ditanggapi secara serius," kata Qodirun mengakhiri. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN