Friday, October 17, 2025
home_banner_first
SUMUT

4.900 Pekerja Rentan di Asahan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Mistar.idJumat, 17 Oktober 2025 08.58
RJ
PR
4900_pekerja_rentan_di_asahan_terlindungi_bpjs_ketenagakerjaan

Wakil Bupati Asahan Rianto menyerahkan klaim Jamsostek kepada perusahaan. (foto:perdana/mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Sebanyak 4.900 pekerja rentan di Kabupaten Asahan kini resmi mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) melalui BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran.

Para penerima manfaat berasal dari berbagai kalangan, mulai dari guru mengaji, bilal mayit, penggali kubur, hingga buruh kebun sawit.

Penyerahan kartu kepesertaan dilakukan secara simbolis di Aula PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) Kisaran, Kamis (16/10/2025). Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) Asahan Rianto, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran Aziz Muslim, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para camat, serta sejumlah penerima manfaat.

Program perlindungan ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan. Pendanaan bersumber dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten, dengan rincian 2.000 pekerja terlindungi melalui bantuan Pemprov Sumut dan 2.900 pekerja lainnya dibiayai Pemkab Asahan.

Dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan, peserta memperoleh perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, kematian, serta beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang meninggal dunia. Program ini menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman bagi pekerja sektor informal.

Kepesertaan Jaminan Sosial di Asahan Baru 41,39 Persen

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Aziz Muslim, menyampaikan bahwa tingkat kepesertaan jaminan sosial di Kabupaten Asahan baru mencapai 41,39 persen, atau sekitar 107.628 pekerja dari total angkatan kerja. Artinya, masih terdapat sekitar 152.402 pekerja yang belum terlindungi.

“Kami mengapresiasi langkah konkret Pemkab Asahan yang telah mengalokasikan perlindungan kepada kelompok pekerja rentan seperti petani sawit, bilal mayit, penggali kubur, dan guru ngaji. Ini wujud tanggung jawab sosial yang patut dicontoh daerah lain,” ujar Aziz.

Ia berharap komitmen Pemkab Asahan terus meningkat sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, yang menargetkan peningkatan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja minimal 10 persen setiap tahun.

“Perlindungan jaminan sosial adalah bentuk nyata kehadiran negara bagi rakyatnya, terutama bagi para pekerja informal yang rentan terhadap risiko kecelakaan maupun kematian,” imbuhnya.

Sepanjang Januari–September 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat sebesar Rp130 miliar di Kabupaten Asahan. Dari jumlah tersebut, Rp22,47 miliar di antaranya diberikan kepada pekerja di lingkungan PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP).

Aziz menegaskan, capaian tersebut membuktikan besarnya manfaat yang dirasakan masyarakat.

“Kami ingin seluruh pekerja di Asahan, baik formal maupun informal, terlindungi dalam program ini. Semakin banyak yang bergabung, semakin kuat perlindungan sosial kita,” katanya.

Wabup Ajak Masyarakat Ikut Mandiri

Dalam kesempatan itu, Wabup Rianto juga menyerahkan santunan jaminan kematian dan kecelakaan kerja kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat akan manfaat program ini.

“Kepesertaan kita baru 41,3 persen. Padahal dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan, ahli waris bisa mendapatkan santunan hingga Rp42 juta. Ini perlindungan nyata bagi keluarga pekerja,” ujarnya.

Ia mengimbau seluruh camat dan perangkat desa untuk aktif melakukan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan, agar semakin banyak pekerja informal yang ikut terdaftar.

“Kami berharap program ini terus berlanjut setiap tahun. Bagi masyarakat yang mampu, mari ikut secara mandiri karena manfaatnya sangat besar dan biayanya sangat terjangkau,” tutup Rianto. (hm16)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN