Kejari Binjai Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi DIF ke Penyidikan

Kepala BPKAD Binjai, Erwin Toga saat menjalani pemeriksaan di Kejari Binjai terkait kasus dugaan korupsi dana DIF. (foto:endang/mistar)
Binjai, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai resmi menaikkan status perkara dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal (DIF) Pemerintah Kota (Pemko) Binjai ke tahap penyidikan.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Binjai, Noprianto Sihombing. “Untuk status dugaan korupsi DIF sudah naik dari penyelidikan ke proses penyidikan,” ujar Noprianto, Selasa (26/8/2025).
Menurutnya, dalam waktu dekat Kejari Binjai juga akan melakukan ekspos atau konferensi pers terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Mungkin minggu ini kita akan ekspos hasil pencapaian kita ke rekan-rekan wartawan, salah satunya terkait status DIF,” ucapnya.
Sementara itu, kasus dugaan korupsi dana bagi hasil Pemko Binjai masih dalam tahap penyelidikan.
Sebelumnya, Senin (25/8/2025), penyidik Kejari Binjai kembali memeriksa empat pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Binjai terkait aliran dana DIF.
Mereka adalah Kepala Inspektorat Eka Saputra, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Erwin Toga, Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Ridho Indah Purnama, dan Plt Kadis Pertanian, Sofyan. (endang/hm16)