Kejari Belawan Tahan Bendahara dan Penyedia Barang SMAN 16 Medan Terkait Korupsi Dana BOS

Petugas Kejari Belawan mengamankan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2020 di SMAN J. (foto: Humas Kejari Belawan)
Medan, MISTAR.ID
Setelah sebelumnya menahan RA, Kepala Sekolah SMAN 16 Medan terkait dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022–2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan kembali menahan dua orang tersangka lain, yakni EAD selaku bendahara sekolah dan AM sebagai penyedia barang.
Informasi yang diperoleh MISTAR, Jumat (19/9/2025), menyebutkan bahwa penahanan terhadap EAD dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT 03/I.2.26.4/Fd.1/09/2025 tertanggal 18 September 2025. Penahanan berlaku selama 20 hari, sejak 18 September hingga 7 Oktober 2025.
Dengan penahanan ini, sudah ada tiga orang tersangka dalam kasus korupsi dana BOS SMAN 16 Medan. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, melalui staf intelijen Darlin Mandalahi.
Daniel menjelaskan, pengelolaan dana BOS di SMAN 16 Medan tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, serta Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang perubahan aturan tersebut. Akibat penyimpangan ini, negara mengalami kerugian besar.
"Tentu hal ini bertentangan dengan hukum dan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Daniel.
Daniel menambahkan, perbuatan para tersangka melanggar ketentuan pidana:
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih lanjut, Daniel mengungkapkan bahwa SMAN 16 Medan menerima Dana BOS tahun 2022 sebesar Rp1.476.030.500 dan tahun 2023 sebesar Rp1.525.600.000. Total dana BOS yang diterima mencapai Rp3.001.630.000.
"Akibat perbuatan tersangka EAD, AM, dan juga RA selaku Kepala Sekolah yang sudah ditahan sebelumnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp826.753.673," sebut Daniel.
Hingga kini, tim penyidik Kejari Belawan masih melakukan pendalaman untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi dana BOS tersebut.(Kamaluddin/hm17)