Friday, September 19, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan, Kejari Belawan Tahan Bendahara dan Penyedia

Jumat, 19 September 2025 10.26
korupsi_dana_bos_sman_16_medan_kejari_belawan_tahan_bendahara_dan_penyedia

Kejari Belawan menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS di SMAN 16 Medan. (foto: istimewa)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan kembali menetapkan dan menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 16 Medan untuk tahun anggaran 2022–2023. Kedua tersangka adalah EAD, mantan bendahara sekolah, dan AM, selaku penyedia barang dan jasa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, dalam keterangan pers, Jumat (19/9/2025), membenarkan penahanan tersebut.

"Benar, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Belawan telah menahan dua tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi dana BOS di SMAN 16 Medan, pada Kamis 18 September 2025," ujarnya.

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 September hingga 7 Oktober 2025. Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejari Belawan.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. PRINT-03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 untuk EAD dam Surat Perintah Penahanan No. PRINT-04/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 untuk AM

"Penahanan ini dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, serta untuk memperlancar proses penyidikan," kata Daniel.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga tidak mengelola dana BOS sesuai peruntukannya. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara ditaksir mencapai Rp826,7 juta dari total dana BOS senilai Rp3 miliar.

Adapun rincian dana BOS yang diterima SMAN 16 Medan adalah Tahun 2022 sebesar Rp1.476.030.500, dan Tahun 2023 sebesar Rp1.525.600.000.

"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Daniel.

Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejari Belawan telah lebih dahulu menahan RA, mantan Kepala SMAN 16 Medan, dalam kasus yang sama. Dengan bertambahnya dua tersangka baru, penyidikan kasus dugaan korupsi dana BOS di SMAN 16 Medan semakin mengerucut, dan Kejari Belawan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar. (deddy/hm24)

REPORTER: