Kasus Penganiayaan Anggota DPRD Sumut dengan Pramugari Maskapai Dimediasi


Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua saat diwawancarai. (f:dok/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kasus dugaan penganiayaan Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Megawati Zebua dengan Pramugari maskapai rencana dimediasi Polda Sumut. Rencana mediasi itu dilakukan penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut.
Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan setelah terlapor Megawati Zebua diperiksa pada Selasa (20/5/2025), pihaknya berencana untuk mempertemukan terlapor dengan korban untuk dimediasi.
Meskipun demikian, kata Kompol Siti, polisi hanya menyiapkan ruang mediasi. Sedangkan untuk keputusannya akan dikembalikan kedua belah pihak. Jika nantinya tidak ditemukan perdamaian, kasus ini akan diproses secara hukum.
“Rencananya kedua belah pihak akan kita mediasi, kita persiapkan ruang. Tetapi, keputusan tetap di kedua belah pihak. Kalau nanti tidak sepakat berdamai akan kita proses,” ujar Siti, Sabtu (24/5/2025).
Ditanyain soal kapan mediasi itu dilakukan, sambung Kompol Siti, pihaknya masih belum menentukan tanggal dan waktunya. "Saat ini, tim penyidik masih berkoordinasi dengan pelapor dan korban," kata Siti.
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, pihaknya telah memeriksa Megawati pada Selasa lalu. Politisi Partai Golkar itu diperiksa penyidik kurang lebih selama empat jam di gedung Subdit IV Renakta Polda Sumut. (Matius/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Casis Polri yang Ditipu Sempat Diasingkan di Apartemen Medan