Wednesday, August 13, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kasus Penabrak Ayah dan Dua Anaknya di Simalungun Menunggu Jadwal Sidang

journalist-avatar-top
Rabu, 13 Agustus 2025 11.56
kasus_penabrak_ayah_dan_dua_anaknya_di_simalungun_menunggu_jadwal_sidang

Angetmo Imanuel Solin sopir maut yang tewaskan tiga orang di Jalinsum tepatnya di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon diamankan polisi. (Foto: Istimewa/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun menyatakan berkas perkara kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang ayah dan dua anaknya telah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Simalungun, Edison Situmorang, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dari Satlantas Polres Simalungun.

“Berkas perkara dan juga tersangkanya sudah dilimpahkan. Berkas sudah kita teliti,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).

Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu penetapan jadwal persidangan dari pengadilan. “Berkas sudah dilimpahkan, belum sidang,” kata Edison.

Berita sebelumnya, Unit Penegakan Hukum Terpadu (Gakkum) Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Simalungun memastikan Angetmo Imanuel Solin bakal menjalani persidangan pasca kecelakaan yang menewaskan ayah dan dua anaknya pada Rabu (4/6/2025) lalu.

Polisi menyebut, pria yang menjadi sopir mobil berplat merah dengan nomor polisi BK 1373 J dan menabrak satu keluarga saat kendarai sepeda motor Honda Beat F 3346 JU di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon ditahan di Polres Simalungun.

Kepala Unit (Kanit) Gakkum Satlantas Polres Simalungun, Ipda Win Okto Silitonga menyampaikan berkas perkara kasus kecelakan tersebut telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

"Kalau persidangan belum kayaknya, tapi berkas perkaranya sudah P21 (lengkap)," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (6/8/2025).

Kronologi Kecelakaan yang Tewaskan Ayah dan Dua Anaknya

Satlantas Polres Simalungun menjelaskan, sebelum kecelakaan maut itu terjadi, sepeda motor Honda Beat F 3346 JU datang dari arah Parapat. Sementara Toyota Avanza hitam berpelat merah BK 1373 J datang dari arah berlawanan.

Setibanya di lokasi kejadian, kedua kendaraan bertabrakan. Pengendara sepeda motor mengalami luka berat dan meninggal di lokasi kejadian, sementara pengemudi mobil tidak mengalami luka-luka.

Korban meninggal dunia adalah DES, 30 tahun, serta dua anaknya, TAS, 2 tahun, dan GZS, 3 tahun. Sementara Sarah M. Sirait, ibu sekaligus istri korban, sempat kritis pasca kejadian dan kini kondisinya membaik. (hamzah/hm25)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN