Wednesday, August 27, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kasus Intimidasi Wartawan Mistar, Polisi Klaim Sudah Wawancarai Dewan Pers

journalist-avatar-top
Rabu, 27 Agustus 2025 19.09
kasus_intimidasi_wartawan_mistar_polisi_klaim_sudah_wawancarai_dewan_pers

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto saat dimintai tanggapannya. (foto: putra/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan Mistar, Deddy Irawan, saat meliput persidangan kasus penipuan dengan terdakwa Desiska Br Sihite di ruang sidang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/2/2025) lalu, masih terus bergulir.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, saat dikonfirmasi Rabu (27/8/2025), mengatakan pihaknya sudah melakukan wawancara dengan Dewan Pers terkait kasus tersebut.

“Penyidik kita sudah dua kali ke Jakarta untuk wawancara Dewan Pers. Kasusnya tetap berlanjut. Kita akan tuntaskan demi memberikan kepastian hukum kepada pelapor,” ujar Bayu.

Namun, ia belum bersedia membeberkan hasil wawancara tersebut. Bayu menegaskan penyidik akan bekerja secara profesional dan tidak terburu-buru dalam mengambil langkah. “Jangan dulu (dibeberkan). Nanti akan kami sampaikan kalau semua sudah clear,” katanya.

Terpisah, penasihat hukum Deddy Irawan, Sofian Muis Gajah, mendesak agar pihak kepolisian segera menaikkan status perkara dari penyelidikan (lidik) menjadi penyidikan (sidik), sekaligus menetapkan tersangka terhadap pihak yang diduga melakukan intimidasi.

“Kami sebagai kuasa hukum Deddy mendesak agar polisi segera menaikkan status perkara ini dan menetapkan tersangka. Kami ingin ada kepastian hukum bagi jurnalis yang bekerja sesuai koridor,” ucap Sofian. (putra/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN