Status Lahan Ciputra Berubah jadi Permukiman, BPN Deli Serdang Tunggu Arahan Gubernur

Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang, Mahyu Danil menerima audensi Komisi I DPRD Deli Serdang. (foto: sembiring/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang menegaskan status lahan di kawasan Perumahan CitraLand dan Desa Sampali saat ini masih dalam proses peninjauan, sembari menunggu arahan resmi dari Gubernur Sumatera Utara.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang, Mahyu Danil, saat menerima audiensi Komisi I DPRD Deli Serdang di kantornya, Rabu (13/8/2024).
Mahyu mengatakan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbaru, peruntukan lahan di kawasan Ciputra telah berubah dari kawasan hutan menjadi kawasan permukiman.
"Perubahan RTRW ini memungkinkan pembangunan di kawasan tersebut. Namun, terkait jual beli tanah eks HGU yang telah dilepaskan, tetap harus diperiksa kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Selain itu, Mahyu menambahkan sertifikasi rumah ibadah dapat diproses melalui tim khusus wakaf dan rumah ibadah yang sudah dibentuk oleh Badan Pertanahan.
Dalam pertemuan tersebut, pihak BPN juga menyampaikan akan berkoordinasi dengan PTPN dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan inventarisasi terhadap proses jual beli tanah di kawasan tersebut.
Audiensi yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Deli Serdang, Merry Afrida Sitepu, membahas sejumlah isu penting terkait pertanahan, termasuk permohonan sertifikat rumah ibadah di Kecamatan Percut Sei Tuan, masalah tata ruang dan pemanfaatan lahan di Kawasan Ciputra, status jual beli tanah eks HGU, serta status lahan di kawasan CitraLand, Sampali dan Tanjung Morawa.
Turut hadir dalam audiensi tersebut Wakil Ketua Komisi I Nusantara Silangit, Sekretaris Abdul Rahman, serta para anggota komisi lainnya seperti M Dahnil Ginting, H Rakhmadsyah, Muhamad Ali, Herti Sastra Br Munthe, dan Siswo Adi.
Pertemuan diterima langsung oleh Mahyu Danil beserta jajaran pejabat pengawas Kantor Pertanahan Deli Serdang. (sembiring/hm24)