Thursday, May 22, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kapus Parsoburan Toba Ditetapkan Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp125 Juta

journalist-avatar-top
Kamis, 22 Mei 2025 17.13
kapus_parsoburan_toba_ditetapkan_tersangka_korupsi_negara_rugi_rp125_juta

Ilustrasi. (f:ist/mistar)

news_banner

Toba, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Toba resmi menetapkan Kepala UPT Puskesmas Parsoburan, Kecamatan Habinsaran, Ria Agustina Hutabarat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/L.2.27/Fd.1/05/2025 tertanggal Senin, 19 Mei 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Toba, Benny Surbakti, mengungkapkan Ria diduga terlibat dalam praktik mark-up pengadaan barang dan jasa di lingkungan UPT Puskesmas selama Tahun Anggaran 2024. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp125.281.159.

"Selain melakukan mark-up, tersangka juga melakukan pemotongan uang harian pegawai sebesar 35 persen sepanjang tahun 2024," ujar Benny, Kamis (22/5/2025).

Ria disangka melanggar Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan Kedua Kesatu Pasal 12 huruf e atau Kedua Pasal 12 huruf f atau Ketiga Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski statusnya kini sebagai tersangka, Kejari Toba belum melakukan penahanan terhadap Ria.

"Penahanan belum dilakukan, namun proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur," kata Benny. (nimrot/hm25)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN