Kapus Parsoburan Toba Ditetapkan Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp125 Juta


Ilustrasi. (f:ist/mistar)
Toba, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Toba resmi menetapkan Kepala UPT Puskesmas Parsoburan, Kecamatan Habinsaran, Ria Agustina Hutabarat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/L.2.27/Fd.1/05/2025 tertanggal Senin, 19 Mei 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Toba, Benny Surbakti, mengungkapkan Ria diduga terlibat dalam praktik mark-up pengadaan barang dan jasa di lingkungan UPT Puskesmas selama Tahun Anggaran 2024. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp125.281.159.
"Selain melakukan mark-up, tersangka juga melakukan pemotongan uang harian pegawai sebesar 35 persen sepanjang tahun 2024," ujar Benny, Kamis (22/5/2025).
Ria disangka melanggar Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan Kedua Kesatu Pasal 12 huruf e atau Kedua Pasal 12 huruf f atau Ketiga Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski statusnya kini sebagai tersangka, Kejari Toba belum melakukan penahanan terhadap Ria.
"Penahanan belum dilakukan, namun proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur," kata Benny. (nimrot/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Ayah Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali di Pakpak Bharat