Friday, October 10, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Pansus DPRD Simalungun Bongkar Kasus Seleksi Peserta PPPK Non Honorer, SK Ditahan Sementara

Kamis, 9 Oktober 2025 21.38
pansus_dprd_simalungun_bongkar_kasus_seleksi_peserta_pppk_non_honorer_sk_ditahan_sementara

Rapat Pansus PPPK DPRD Simalungun di ruang Rapat Pimpinan.(foto: Indra/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Simalungun menemukan kejanggalan dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun.

Dalam rapat di ruang Rapim DPRD, Kamis (9/10/2025), terungkap adanya peserta yang bukan tenaga honorer tetapi dapat mengikuti ujian dan bahkan dinyatakan lulus.

Wakil Ketua Pansus, H Mariono, menyebut temuan ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap integritas proses seleksi yang dilaksanakan. "Kita melihat ada yang bukan tenaga honor, tapi bisa ikut ujian dan menang. Ini harus ditelusuri. Kami juga minta Bank Sumut mencetak rekening koran untuk memastikan keabsahan pembayaran honor," katanya.

Langkah tersebut, lanjutnya, penting untuk membuktikan apakah peserta yang bersangkutan benar-benar terdaftar dan menerima honor secara resmi dari instansi pemerintah, atau hanya mengaku sebagai honorer untuk kepentingan seleksi.

Menanggapi hal itu, Plt Kepala BKPSDM Simalungun, Jonrismantuah Damanik, mengungkapkan pihaknya telah menerima pengakuan dari sejumlah peserta yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Ada empat orang yang sudah mengaku ke BKPSDM dan membawa surat pengunduran diri bermaterai Rp10.000. Ini yang kita harapkan, karena mereka sadar dan memilih tidak melanjutkan proses yang sedang berjalan," ujarnya.

Namun, ia juga menegaskan proses hukum dan administrasi tetap akan dijalankan jika terbukti ada unsur kecurangan. "Siapa yang menandatangani berkas kelulusan mereka, ketika ada bukti, akan menerima sanksi. Karena di situ ada unsur penipuan," tuturnya.

Sebagai langkah tegas, Jonrismantuah menyatakan BKPSDM berencana akan menahan sementara Surat Keputusan (SK) bagi peserta yang terindikasi bermasalah, hingga ada jaminan dari kepala dinas terkait.

"Pada penyerahan SK selanjutnya [PPPK Tahap II], kita akan tahan SK-nya sebelum kepala dinas berani menjamin. Apakah boleh diberhentikan [jika terbukti melanggar]? Ya, boleh, karena ini berhubungan dengan penghematan anggaran," ucapnya.

Pansus PPPK DPRD Simalungun menilai langkah tersebut penting untuk mencegah praktik manipulasi data dan memastikan seleksi dilakukan secara objektif dan sesuai aturan.

Mariono menambahkan, temuan ini akan menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem verifikasi dan tanggung jawab OPD dalam mengajukan formasi PPPK.

Pansus dijadwalkan melanjutkan pembahasan dengan menghadirkan sejumlah dinas terkait dalam pertemuan lanjutan, guna memperdalam investigasi terhadap data dan prosedur seleksi PPPK.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN