Selain SIM Pelaku Juga Berniat Palsukan BPKB, Ini Harga yang Ditetapkan

Kedua pelaku saat diinterogasi Kapolrestabes Medan. (f: putra/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Selain membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu, Indra Muhammad Lubis, 42 tahun, juga berencana memalsukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Namun, rencana tersebut belum sempat terlaksana karena pelaku keburu ditangkap polisi.
"Akan membuat, tapi belum sempat," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setiawan, Kamis (5/6/2025).
Indra diketahui mencari pelanggan melalui jaringan mulut ke mulut, salah satunya kepada Ozlan Iskak Manurung, 48 tahun. Gidion menyebut pelanggan mereka seluruhnya berasal dari Kota Medan.
Selama satu tahun menjalankan praktik ilegal tersebut, Indra mengaku telah mencetak 30 SIM palsu dengan harga bervariasi, antara Rp300 ribu hingga Rp600 ribu per lembar.
"Harganya dia tentukan sesuka hati," kata Gidion.
Sebelumnya, dua pelaku pembuatan SIM palsu ini ditangkap dari dua lokasi berbeda oleh personel Unit Regident Satlantas dan Unit Tipidsus Subnit Tipiter Satreskrim Polrestabes Medan, Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita menjelaskan, kedua pelaku adalah Ozlan Iskak Manurung, warga Jalan HM Said Gang Mesjid, dan Indra Muhammad Lubis, warga Jalan Ndorowati Gang Gereja, keduanya berdomisili di Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pembuatan SIM palsu di Jalan Mahoni, Kecamatan Medan Timur. Polisi kemudian menangkap Ozlan di lokasi dan melakukan pengembangan. Hasilnya, Indra ditangkap di sebuah warnet di Kota Medan.
Dari tangan Indra, polisi menyita satu lembar SIM B1 Umum yang diduga palsu. Kasus ini kini dalam penanganan lanjutan oleh pihak kepolisian. (putra/hm24)