Thursday, June 5, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

JPU Banding atas Vonis 18 Tahun Penjara Kurir Sabu 1 Kilogram Asal Aceh

journalist-avatar-top
Selasa, 3 Juni 2025 20.34
jpu_banding_atas_vonis_18_tahun_penjara_kurir_sabu_1_kilogram_asal_aceh

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Nuraini di PN Medan yang diikuti terdakwa secara daring. (f: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan mengajukan banding atas vonis 18 tahun penjara terhadap Nuraini alias Nur, wanita asal Aceh yang terbukti menjadi kurir sabu seberat 1 kilogram.

“Banding,” ujar JPU Rizki Fajar Bahari saat dikonfirmasi wartawan Mistar melalui sambungan seluler, Selasa (3/6/2025). Saat ditanya alasan banding ke Pengadilan Tinggi Medan, Rizki tidak memberikan keterangan lebih lanjut.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Erianto Siagian memvonis Nuraini dengan hukuman penjara selama 18 tahun serta denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Hakim menyatakan Nuraini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan hakim tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut wanita berusia 53 tahun itu dengan hukuman penjara seumur hidup.

Kasus ini bermula pada Jumat (27/8/2024), saat Nuraini dihubungi oleh seseorang bernama Ijal (DPO), yang menawarkan pekerjaan sebagai kurir sabu ke Pulau Jawa dengan imbalan sebesar Rp50 juta.

Nuraini menerima tawaran tersebut, dan pada Sabtu (28/8/2024), ia berangkat dari Aceh ke Medan. Ia mengambil sabu dari seseorang di depan loket PT Bahtera Atakana, Jalan Gagak Hitam No 8B, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal.

Namun, belum sempat membawa sabu tersebut keluar Medan, Nuraini ditangkap oleh anggota Ditres Narkoba Polda Sumut. Dalam penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1 kilogram yang dibungkus dalam plastik klip bening.

Saat ini Nuraini bersama barang bukti telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Ditresnarkoba Polda Sumut. (deddy/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN