JPU Ajukan Banding atas Vonis Seumur Hidup Kurir Sabu 10,4 Kg di PN Medan

Sidang terhadap Rahmad Ikram dan Fadhli bin Noordin di PN Medan yang diikuti keduanya secara daring. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua terdakwa kasus narkoba, Rahmad Ikram dan Fadhli bin Noordin.
Keduanya sebelumnya terbukti sebagai kurir narkotika jenis sabu seberat 10,4 kilogram, namun luput dari vonis hukuman mati.
Ketua Majelis Hakim PN Medan, Evelyne Napitupulu, dalam putusannya menyatakan kedua terdakwa, yang berasal dari Kabupaten Aceh Utara dan Kota Medan, terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
"JPU telah mengajukan upaya hukum banding atas vonis tersebut karena tidak sejalan dengan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Belawan, Yogi Fransis Taufik dalam keterangan tertulis, Selasa (3/6/2025).
"Permohonan banding telah diajukan oleh JPU ke Pengadilan Tinggi Medan melalui Kepaniteraan PN Medan pada Jumat (23/5/2025)," katanya menambahkan.
Terbukti Langgar UU Narkotika, Tapi Tak Dihukum Mati
Dalam sidang sebelumnya, hakim menyatakan Rahmad dan Fadhli terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski dakwaan yang digunakan sama dengan tuntutan JPU, hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan hukuman mati kepada keduanya.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini bermula pada Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 02.00 WIB, ketika Rahmad yang tengah bekerja di Malaysia dihubungi oleh Dani (DPO).
Dani menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan sabu dari Dumai, Riau, ke Medan. Tawaran tersebut disetujui Rahmad, dan keesokan harinya, ia menerima kiriman uang sebesar 500 Ringgit Malaysia dari Dani sebagai biaya perjalanan.
Pada Sabtu (12/10/2024), Rahmad bertolak dari Kuala Lumpur menuju Malaka, lalu ke Dumai dengan menggunakan speedboat. Setelah tiba di Pelabuhan Dumai pada Senin (14/10/2024), Rahmad menghubungi Gopay (DPO), yang kemudian menemuinya sesuai perintah Dani.
Sekitar pukul 20.00 WIB, Rahmad dan Gopay bertolak ke Medan menggunakan mobil milik Gopay. Di dalam mobil tersebut telah disiapkan sabu seberat 10,4 kilogram yang akan diserahkan kepada seseorang di Medan.
Pada Selasa (15/10/2024), sekitar pukul 11.00 WIB, keduanya tiba di Aula Masjid Silaturahim, Jalan Cinta Karya, Kecamatan Medan Polonia—lokasi penyerahan sabu.
Di sana, Rahmad mengeluarkan tabung speaker yang telah dimodifikasi sebagai tempat penyimpanan sabu. Tabung tersebut kemudian diambil oleh Fadhli.
Namun, saat pengambilan berlangsung, Fadhli langsung ditangkap oleh aparat kepolisian dan petugas Bea dan Cukai. Sementara Rahmad sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap. Adapun Gopay berhasil kabur dan hingga kini masih berstatus buron.
Setelah penangkapan, Rahmad dan Fadhli langsung dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (deddy/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Panai Tengah Labuhanbatu