Thursday, October 16, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Janji Loloskan Anak Pedagang Babi Jadi Polisi, Amori Bate'e Mulai Diadili

Mistar.idKamis, 16 Oktober 2025 09.12
RE
DI
janji_loloskan_anak_pedagang_babi_jadi_polisi_amori_batee_mulai_diadili

Sidang kasus penipuan casis Polri terhadap terdakwa Amori Bate'e yang diikuti terdakwa secara daring. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Mantan anggota Polda Sumatera Utara (Sumut), Amori Bate'e, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kasus penipuan calon siswa (casis) Polri tahun 2024 yang merugikan saksi korban, Utema Zega, seorang pedagang babi senilai Rp600 juta.

Persidangan bergulir di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan, Rabu (15/10/2025) sore, dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) pria berpangkat terakhir Aiptu itu.

Tanggapan eksepsi disampaikan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, William F. Soaloan, di hadapan majelis hakim diketuai Philip Mark Soentpiet dan Amori yang mengikuti persidangan secara virtual.

Usai mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi penasihat hukum Amori, hakim menunda dan akan kembali membuka persidangan pada Rabu (22/10/2025) mendatang dengan agenda putusan sela.

Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan bahwa kasus penipuan ini terjadi berawal dari pertemuan Utema dengan Amori di Brastagi Supermarket, Jalan Gatot Subroto Medan, pada September 2023 lalu.

Di sana, kata jaksa, Utema meminta tolong Amori untuk dapat melatih fisik anaknya bernama Sinema Oscar Zega yang akan mendaftar seleksi menjadi anggota Polri pada Maret 2024. Amori pun bersedia dengan catatan harus membayar Rp3 juta. Permintaan tersebut disetujui Utema.

"Kemudian pada September 2023 hingga Maret 2024, anak saksi korban dilatih fisik oleh terdakwa (Amori) dengan membayar Rp3 juta sesuai kesepakatan awal. Sekitar 21 September 2023, terdakwa meminta saksi korban memeriksa kesehatan anaknya," kata William.

Rupanya, lanjut JPU, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, ditemukan tanda lahir di bagian dada sebelah kanan dan benjolan di bawah telinga sebelah kiri Sinema. Amori kemudian menyarankan Utema untuk menerapi anaknya.

"Selanjutnya terdakwa mengatakan anak saksi korban tidak bisa lulus melalui jalur regular karena ada masalah kesehatan dan disarankan terdakwa agar mengikuti jalur kuota khusus dengan menyiapkan uang sebesar Rp600 juta," ucap Wiliam.

Pada 7 April 2024, lanjut Wiliam, Sinema mendaftar seleksi penerimaan anggota Polri secara daring. Selanjutnya pada 20 April 2024, Sinema mengikuti tes pemeriksaan administrasi di Polrestabes Medan dan dinyatakan memenuhi syarat serta mendapatkan nomor ujian.

"Kemudian pada 20 April 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa menghubungi saksi korban dan mengatakan bahwa nomor ujian anaknya sudah diamankan ke jalur khusus dan dananya sudah bisa ditransfer. Pada 22 April 2024, saksi korban membayar uang muka Rp300 juta kepada terdakwa," lanjutnya.

Dari uang Rp300 juta tersebut, sambung JPU, Amori menyerahkan senilai Rp150 juta kepada Budi Rada (berkas terpisah) untuk pengurusan Sinema melalui jalur khusus. Kemudian pada 28 April 2024, Sinema mengikuti tes pemeriksaan kesehatan pertama. Malam harinya, Amori meminta Utema untuk tidak terkejut dengan hasil tes kesehatan anaknya.

"Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, keluar hasil tes pemeriksaan kesehatan pertama anak saksi korban dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Kemudian, terdakwa menghubungi dan menenangkan saksi korban. Selanjutnya pada 20 Mei 2024, terdakwa menghubungi saksi korban dan meminta untuk membayar kekurangan atau sisa pembayaran pengurusan anak saksi korban masuk polisi yang kurang Rp300 juta," ujar Wiliam.

Lalu pada 21 Mei 2024, Utema membayar sisanya Rp300 juta. Uang yang ditransfer tersebut kemudian Amori serahkan seluruhnya kepada Budi secara tunai. Pada 30 Mei 2024 sekira pukul 21.46 WIB, Utema menghubungi Amori dan menanyakan kapan pengumuman rangkingnya. Amori menjawab pengumumannya 6 Juni 2024.

"Saat hari pengumuman, nama anak saksi korban tidak ada. Kemudian saksi korban menghubungi dan menanyakan terdakwa kenapa tidak ada nama anaknya, lalu terdakwa bahwa nama serta nomor anaknya sudah diamankan," ucap Wiliam.

Selanjutnya pada 14 Juli 2024, Utema kembali menanyakan informasi terbaru kepada Amori. Lalu, dijawab Amori bahwa mulai besok dipanggil secara bergiliran dan 20 Juli 2024 mulai masuk pendidikan.

"Anak saksi korban pun disuruh pangkas botak oleh terdakwa sebagai persiapan untuk diberangkatkan ke Sekolah Polisi Nasional (SPN) dan kemudian anak korban disuruh melengkapi perlengkapan untuk mengikuti pendidikan," tambah jaksa.

Amori sempat mengatakan kepada Utema bahwa Sinema harus di karantina terlebih dahulu mulai 24 Agustus 2024 dan membayar uang senilai Rp6 juta. Namun, setelah selesai karantina selama sebulan, anak Utema tidak kunjung dipanggil untuk mengikuti pendidikan. Curiga dan merasa tertipu, Utema membuat laporan ke polisi.

"Dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan kedua, melanggar Pasal 372 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutur JPU.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN