Thursday, October 16, 2025
home_banner_first
HIBURAN

Dari Bintang Sinetron ke Penjara Super Ketat, Kisah Kelam Ammar Zoni Berlanjut di Nusakambangan

Mistar.idKamis, 16 Oktober 2025 12.02
RJ
dari_bintang_sinetron_ke_penjara_super_ketat_kisah_kelam_ammar_zoni_berlanjut_di_nusakambangan

Ammar Zoni dipindahkan ke Pulau Nusakambangan bersama sejumlah narapidana. (foto:ditjenpaskemenimipas/mistar)

news_banner

Nusakambangan, MISTAR.ID

Mantan pemain sinetron Ammar Zoni resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security Karanganyar, Nusakambangan, Kamis (16/10/2025).

Pemindahan ini dilakukan setelah Ammar kembali terjerat kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, tempat ia sebelumnya menjalani hukuman empat tahun penjara.

Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti menjelaskan, Ammar Zoni dipindahkan dari Lapas Salemba bersama lima warga binaan lainnya.

“Mereka tiba di Nusakambangan sekitar pukul 07.43 WIB,” ujar Rika.

Menurut Rika, pemindahan ini merupakan langkah strategis untuk melindungi lapas dari peredaran narkoba serta menjaga keamanan dan ketertiban. Selain itu, tindakan ini juga menjadi bagian dari program pembinaan bagi narapidana berisiko tinggi (high risk).

“Tujuannya agar warga binaan dapat memperbaiki perilaku, menyadari kesalahannya, dan siap kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik,” tambahnya.

Sebelum dipindahkan, Ammar kembali tersandung kasus narkoba saat masih menjalani hukuman di Rutan Salemba. Ia kedapatan mengedarkan sabu dan tembakau sintetis (sinte) bersama lima tahanan lainnya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Fatah Chotib Uddin membenarkan bahwa terdapat enam tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Ammar Zoni.

“Ada enam tersangka, termasuk MAA alias AZ (Ammar Zoni), yang terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan,” ungkap Fatah.

Dari hasil penyelidikan, diketahui Ammar menerima narkoba dari seseorang di luar rutan bernama Andre, yang kini berstatus buronan (DPO). Barang haram itu dikirim melalui perantara Asep, yang juga telah ditangkap.

“Komunikasi dilakukan menggunakan aplikasi Zangi,” jelas Iptu Mulyadi, Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih.

Petugas menemukan beberapa paket sabu dan ganja sintetis yang disembunyikan di dalam area rutan. Ammar diduga berperan sebagai penampung sekaligus pengedar utama di antara para tahanan.

Terancam Hukuman Maksimal Mati

Atas perbuatannya, Ammar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal bagi Ammar adalah hukuman mati.

Barang bukti yang disita dari kasus ini antara lain sabu (metamfetamin), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.

Sebelum akhirnya dikirim ke Nusakambangan, Ammar sempat menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Cipinang sejak Juni 2025. Pemindahan tersebut dilakukan setelah terungkapnya kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.

Rika Aprianti menegaskan, kasus ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan sejak Januari 2025.

Ammar kini ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar, fasilitas dengan tingkat pengamanan tertinggi di Nusakambangan.

“Setiap warga binaan berisiko tinggi ditempatkan di lapas super-maximum untuk pembinaan ketat,” ujar Rika.

Ia menegaskan, langkah tegas ini merupakan bukti komitmen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memberantas peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan.

“Siapa pun yang terlibat peredaran narkoba, tanpa pandang bulu, akan ditindak tegas,” tegas Rika. (hm16)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN