Wednesday, June 25, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Enam Tahun Penjara Eks Rektor UINSU

journalist-avatar-top
Selasa, 24 Juni 2025 19.16
jaksa_ajukan_banding_atas_vonis_enam_tahun_penjara_eks_rektor_uinsu_

Terdakwa Saidurrahman (kiri), Sangkot Azhar Rambe (tengah), dan Moncot Harahap (kanan) saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (f: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Jaksa penuntut umum (JPU) melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Medan atas vonis enam tahun penjara terhadap eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman.

JPU juga banding atas putusan majelis hakim terhadap Sangkot Azhar Rambe selaku eks Kepala Pusat Pengembangan Bisnis UINSU dan Moncot Harahap selaku eks Bendahara Pengeluaran UINSU.

"Terhadap putusan (ketiga terdakwa) tersebut, JPU menyatakan banding. Dengan pertimbangan, putusan majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan JPU," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, Selasa (24/6/2025).

Sebelumnya, Saidurrahman divonis enam tahun penjara dan denda senilai Rp100 juta subsider dua bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, dalam kasus korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) tahun 2020.

Saidurrahman juga dibebankan oleh hakim untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp156 juta.

Dengan ketentuan apabila Saidurrahman tidak membayar UP paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Jika Saidurrahman tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Sementara dalam kasus yang sama, Sangkot dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan oleh hakim, serta membayar UP sebesar Rp122 juta.

Apabila Sangkot tidak membayar UP dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah UP, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP.

Namun, apabila Sangkot tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan hukuman satu tahun penjara.

Sedangkan Moncot diganjar tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,7 miliar ini. Moncot tak dihukum membayar UP, karena dinilai tidak ada menikmati kerugian keuangan negara.

Ketiga terdakwa tersebut diyakini bersalah melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan Jaksa

JPU dalam tuntutannya menuntut Saidurrahman sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar UP Rp526 juta.

Dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah UP tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Dalam hal harta benda Saidurrahman tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara.

Sangkot dituntut JPU delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta UP Rp204 juta. Dari jumlah UP tersebut, Sangkot telah membayarkan Rp81 juta. Sehingga, sisa UP yang harus dibayarkan senilai Rp122 juta.

Dengan ketentuan apabila Sangkot tidak membayar UP paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka hukuman Sangkot harus ditambah dengan penjara selama empat tahun.

Terhadap Moncot, JPU menuntut tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa tidak menuntut Moncor membayar UP, karena dinilai tak menikmati kerugian keuangan negara.

Jaksa menilai ketiganya telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer. (deddy/hm24)

REPORTER: