Sunday, August 3, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Ini Status Ketiga Orang yang Diamankan Warga di Tanjung Sari Medan

journalist-avatar-top
Jumat, 1 Agustus 2025 17.01
ini_status_ketiga_orang_yang_diamankan_warga_di_tanjung_sari_medan

Ketiga orang yang diamankan dari salah satu rumah di lingkungan XII, Tanjung Sari Medan. (foto: putra/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak menyebut ketiga orang yang diserahkan warga ke Polsek Sunggal hingga kini belum memiliki status.

Pasalnya, menurut Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, seseorang dapat diberikan status setelah tiga hari pasca diamankan.

"Belum ada status. Menurut undang-undang narkotika no 35 thn 2009. Paling cepat tiga hari untuk menentukan status kasus narkoba," ucapnya ketika dikonfirmasi, Jumat (1/8/2025).

Dikatakannya, ketiganya diserahkan warga, Kamis (31/7/2025). Penetapan status ketiganya akan dilakukan, Minggu (3/8/2025) atau mungkin setelahnya.

"Bukan saya tidak memberikan keterangan. Tapi belum bisa ditentukan statusnya apa, untuk mereka yang diserahkan warga," tuturnya.

Terpisah, Kepala Lingkungan XII, Tanjung Sari, Amsari mengatakan informasi yang ia peroleh dari Polsek Sunggal, dua pria yang diamankan, Jhon Apriadi Ginting alias Bokir dan Jones Sitinjak akan dilakukan rehabilitasi. Sedangkan Sri Suriani akan dipulangkan karena hasil tes urinenya dinyatakan negatif.

"Kalau kata penyidiknya tadi, yang perempuan dipulangkan karena negatif. Kalau yang dua laki-laki mau direhab," katanya.

Dijelaskannya, hasil pemeriksaan petugas, keduanya tidak dapat dinyatakan sebagai pengedar. Pasalnya, barang bukti yang ditemukan di lokasi tidak dapat memenuhi unsur seseorang dinyatakan pengedar.

"Katanya karena barang buktinya kan cuma yang ada di kaca itu. Jadi dikategorikan pengguna dan akan direhab," ujarnya.

Sebelumnya, warga yang bermukim di Gang Arjuna, Jalan Raharja, Lingkungan XII, Tanjung Sari, Medan Selayang, menggeruduk salah satu rumah yang diduga dijadikan tempat peredaran narkoba, Kamis (31/7/2025).

Dari rumah tersebut, warga mendapati dua orang pria dan satu perempuan. Dua diantaranya, Jhon Apriadi Ginting alias Bokir dan Sri Suriani merupakan sepasang suami istri. Sementara seorang lagi bernama Jones Sitinjak. Saat digerebek, kedua pria itu kedapatan sedang asyik mengkonsumsi narkoba. (Putra/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN