Tuesday, November 4, 2025
home_banner_first
SUMUT

Imigrasi Tanjungbalai Pastikan Tak Ada Unsur Pidana Kasus Kapal ke Malaysia

Mistar.idSelasa, 4 November 2025 20.01
JS
MS
imigrasi_tanjungbalai_pastikan_tak_ada_unsur_pidana_kasus_kapal_ke_malaysia

Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan. (foto:saufi/mistar)

news_banner

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan keimigrasian Indonesia melalui sinergi lintas instansi.

Hal ini terlihat dari tindak lanjut hasil koordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai (BC) Teluk Nibung terkait penangkapan satu unit kapal yang diduga akan berangkat secara ilegal menuju Malaysia, Selasa (4/11/2025).

Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Infokim), Raymika Chaniago menjelaskan bahwa penangkapan kapal dilakukan BC Teluk Nibung pada 21 Oktober 2025. Kapal tersebut memuat 10 orang Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai penumpang, serta 1 nahkoda dan 3 anak buah kapal (ABK) yang diduga hendak berangkat tanpa izin resmi ke Malaysia.

“Setelah penangkapan dilakukan, pihak BC Teluk Nibung segera berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan untuk proses serah terima dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap seluruh awak kapal dan penumpang,” ujar Raymika.

Dari hasil pemeriksaan, petugas Imigrasi tidak menemukan dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh para penumpang. Selanjutnya, 10 WNI tersebut diserahkan kepada Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Tanjungbalai untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan perlindungan pekerja migran.

Sementara itu, terhadap nahkoda dan tiga ABK dilakukan pemeriksaan intensif. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana keimigrasian, mengingat posisi kapal masih sekitar 200 meter dari bibir pantai saat diamankan.

Meski demikian, keempat awak kapal diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa serta menyatakan kesediaan bekerja sama dengan pihak Imigrasi dalam mengungkap jaringan penyelundupan manusia atau pengiriman imigran ilegal.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan menegaskan akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai instansi, termasuk Bea Cukai, P4MI, dan aparat penegak hukum lainnya dalam mencegah praktik pengiriman tenaga kerja ilegal ke luar negeri.

“Sinergi dan kewaspadaan adalah kunci untuk mencegah pelanggaran keimigrasian sekaligus melindungi WNI dari potensi perdagangan orang dan tindak kejahatan lintas negara,” tutup Raymika. (hm16)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN