Buron Satu Tahun, Pelaku Pembunuhan di Simalungun Ditangkap di Siak

Pelaku saat diamankan di wilayah Riau. (foto: Humas Polres Simalungun)
Simalungun, MISTAR.ID
Setelah buron selama hampir satu tahun, Zulkarnain Sinaga, 37 tahun, pelaku pembunuhan terhadap temannya sendiri, akhirnya ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Simalungun dan Polsek Bunga Raya, Polres Siak, Riau.
Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025), mengungkapkan tersangka ditangkap pada 21 Juli 2025 di Pasar Pekan Senin, Desa Bunga Raya, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak.
Kini, tersangka telah diboyong ke Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa tragis itu terjadi pada 31 Agustus 2024 di Huta III, Nagori Bah Liran Siborna, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun. Korban, Hermawan Syahputra Pohan, 39 tahun, tewas ditusuk oleh pelaku yang merupakan teman dekatnya sendiri.
Menurut keterangan polisi, pembunuhan bermula saat keduanya tengah minum tuak dan bernyanyi bersama di warung milik Andika di Huta III. Saat korban meminta mikrofon dari pelaku untuk bergantian menyanyi, pelaku merasa tersinggung hingga terjadi dorong-dorongan.
"Tiba-tiba, tersangka mengeluarkan belati dari pinggangnya dan menikam perut korban," kata Marganda.
Korban sempat dilarikan warga ke RS Harapan dalam kondisi berlumuran darah, namun nyawanya tidak tertolong.
Usai kejadian, Zulkarnain melarikan diri ke Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Keberadaannya terendus setelah Unit I Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Simalungun berkoordinasi dengan Polsek Bunga Raya, hingga akhirnya dilakukan penangkapan. (hamzah/hm24)
NEXT ARTICLE
Polisi Dalami Motif Anak Bunuh Ibu di Madina