Imigrasi Medan Gagalkan Keberangkatan Sembilan Calon Haji Nonprosedural


Petugas Imigrasi Medan saat menggagalkan keberangkatan sembilan calhaj nonprosedural. (f: ist/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Medan menggagalkan keberangkatan sembilan jemaah calon haji nonprosedural, Kamis (22/5/2025).
Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, mengatakan kesembilan orang memberikan keterangan yang tidak konsisten saat diinterogasi.
"Kami berhasil menggagalkan sembilan orang yang diduga akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural. Saat diwawancarai, sebagian mengaku hendak berlibur ke Malaysia, sementara lainnya mengaku akan bekerja," kata Uray dalam keterangan tertulis, Jumat (23/5/2025).
Petugas langsung menindaklanjuti pemeriksaan. Hasilnya, seluruh penumpang memiliki tiket penerbangan yang sama. Tapi, tidak saling mengenal.
“Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa keberangkatan mereka diatur oleh pihak ketiga," ujarnya.
Ia menerangkan, dari sembilan orang, dua di antaranya mengaku sebagai agen travel yang membawa tujuh orang lainnya untuk menunaikan ibadah haji menggunakan visa kerja.
"Ini jelas melanggar ketentuan karena pelaksanaan ibadah haji harus menggunakan visa yang sesuai dengan peruntukannya," ucap Uray.
Atas temuan tersebut, lanjut Uray, petugas Imigrasi Bandara Kualanamu membatalkan keberangkatan kesembilan jemaah nonprosedural.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran keberangkatan haji melalui jalur tidak resmi. Dengan menggunakan jalur resmi bisa memastikan keamanan, kenyamanan, dan perlindungan hukum bagi warga yang akan berangkat ibadah haji," tuturnya. (deddy/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Dua Pengendara Nabrak Pohon yang Mendadak Tumbang di Medan