Tambang Pasir Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Desa Manggis Sergai

Tambang pasir diduga ilegal yang beroperasi di bantaran Sungai Ular, Desa Manggis, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Sergai. (foto: damanik/mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Kegiatan penambangan pasir diduga ilegal menggunakan alat berat excavator bebas beroperasi di bantaran Sungai Ular, tepatnya di Desa Manggis, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Lokasi tambang yang dimiliki oleh seseorang berinisial AN ini terlihat aktif tanpa adanya tanda-tanda pengawasan dari pihak berwenang.
Pantauan Mistar di lapangan, pasir diambil dari dasar sungai menggunakan mesin dongpeng yang disambungkan melalui pipa besar. Material pasir kemudian disalurkan ke tepian sungai dan menumpuk seperti gunung. Tumpukan pasir itu lalu dikeruk dengan excavator untuk dimuat ke truk-truk pengangkut dan dijual seharga Rp350 ribu per truk.
Seorang pria yang berada di sebuah pondok dekat lokasi tambang mengonfirmasi bahwa aktivitas tersebut memang milik AN. "Galian pasir ini punya AN. Dia nggak ada di sini, rumahnya di Desa Manggis juga," ujarnya.
Akibat pengerukan menggunakan alat berat, area di bantaran sungai kini tampak berlubang besar seperti danau buatan, yang berpotensi merusak lingkungan sekitar dan mengancam kestabilan ekosistem sungai.
Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (23/7/2025), pemilik tambang berinisial AN belum memberikan respons atas aktivitas penambangan tersebut.
Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Sergai, Ipda Hendri Ika Panduwinata, hanya memberikan jawaban singkat tanpa kepastian tindakan. "Trims info," ucapnya. (damanik/hm24)