Dua Saksi Cabut Keterangannya di Persidangan Kasus Seleksi PPPK Langkat


Eks Kadisdik Langkat,Saiful Abdi (baju putih) saat menjalani sidang di PN Medan. (f: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Dua saksi di kasus suap seleksi PPPK Langkat mencabut keterangannya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Polda Sumut.
Saksi pertama adalah peserta yang lulus seleksi, Angga. Ia mengaku keterangannya yang tertulis di BAP karena saat itu berada di bawah tekanan.
Kata Angga, ia dipaksa oleh penyidik untuk menyebut nama Eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Saiful Abdi.
"Saya tidak pernah mengait-ngaitkan nama Pak Kadis. Keterangan itu dipaksa dan diarahkan," kata Angga saat bersaksi di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/4/2025).
Saksi lainnya, Legiman, mantan Kabid SMP Disdik Langkat, juga mencabut keterangannya. Ia mengaku tidak pernah menyatakan menerima uang dari peserta seperti Angga, sebagaimana tertulis dalam BAP.
Legiman mengatakan saat diperiksa penyidik, ia dalam kondisi tidak sehat usai koma dan terlalu lelah untuk membaca ulang BAP yang diketik oleh penyidik.
"Saya pasrah saja. Saya tidak membaca lagi, dan saya kaget saat dibacakan di sidang," ujarnya.
Selain Eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, empat tersangka yang menjadi tersangka adalah Kepala BKD Eka Syahputra Depari dan Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander.
Kemudian, Awaluddin Kepala Sekolah SDN 055975 Pancur Ido Salapian, Rohayu Ningsih Kepala Sekolah SDN 056017 Tebing Tanjung Selamat dan Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander. (deddy/hm20)