Thursday, May 15, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Gubuk Narkoba di Tanjung Pura Digerebek, Dua Warga Ditangkap Miliki Sabu

journalist-avatar-top
Kamis, 15 Mei 2025 19.28
gubuk_narkoba_di_tanjung_pura_digerebek_dua_warga_ditangkap_miliki_sabu_

Dua tersangka diamankan di Mapolres Langkat bersama barang bukti narkoba (f:ist/mistar)

news_banner

Langkat, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menggerebek sebuah gubuk yang diduga kuat menjadi lokasi transaksi narkoba di Kelurahan Pekan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Rabu (14/5/2025). Dari penggerebekan ini, dua pria ditangkap bersama barang bukti 34 paket sabu seberat total 3,94 gram.

Kedua tersangka yakni AM usia 33 tahun dan ZKA usia 40 tahun, keduanya merupakan warga setempat.

Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudi Syahputra, mengatakan penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut.

"Tim melakukan pengintaian dan langsung melakukan penggerebekan. Saat hendak ditangkap, salah satu pelaku sempat membuang barang bukti ke parit. Namun berhasil ditemukan satu plastik klip sedang berisi 34 paket sabu-sabu siap edar dengan berat bruto 3,94 gram," ujar AKP Rudi.

Selain sabu, polisi juga mengamankan dua plastik klip kosong, satu unit handphone, dan uang tunai Rp40.000.

Hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah milik mereka. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Langkat guna proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Rudi menegaskan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke level terbawah.

“Tidak ada tempat aman bagi pelaku narkoba di Langkat. Kami terus memburu jaringan di baliknya, dan ini bisa berjalan berkat keberanian masyarakat dalam melapor,” tegasnya. (endang/hm17)

REPORTER:

RELATED ARTICLES