Kuasa Hukum Kecewa Vonis Tiga Tahun untuk Terdakwa Sipil Kasus Trenggiling

Khairul Abdi Silalahi, kuasa hukum terdakwa Amir dalam kasus perdagangan sisik trenggiling. (foto: perdana/mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Penasihat hukum terdakwa Amir Simatupang mengaku tidak puas atas vonis tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran terhadap kliennya dalam kasus perdagangan sisik trenggiling seberat 1,2 ton.
"Kami merasa putusan ini mencederai rasa keadilan. Dari empat pelaku, ada dua oknum TNI, satu oknum polisi, dan satu sipil. Tapi justru yang sipil divonis paling berat, yakni tiga tahun penjara, sementara oknum TNI hanya divonis satu tahun. Di mana letak keadilannya?" ujar Khairul Abdi Silalahi, penasihat hukum Amir, Rabu (30/7/2025).
Meski Amir menerima putusan hakim dalam sidang yang digelar, Senin (28/7/2025), Khairul menegaskan dari sisi keadilan, vonis tersebut tetap dipertanyakan.
“Soal dia menerima, itu hak pribadi terdakwa. Tapi kami sebagai penasihat hukum melihat ada ketimpangan hukum, apalagi satu oknum polisi hingga kini belum juga disidangkan,” katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Yanti Suryani, dengan hakim anggota Irse Yanda Perima dan Antoni Trivolta, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum.
Amir dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (perdana/hm24)