Wednesday, August 27, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

FSPMI Labura Gelar Aksi Tuntut Hapus PHK Sepihak dan Tolak Upah Murah

journalist-avatar-top
Rabu, 27 Agustus 2025 13.27
fspmi_labura_gelar_aksi_tuntut_hapus_phk_sepihak_dan_tolak_upah_murah

Aksi massa FSPMI Labura di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Labura, Rabu (27/8/2025). (Foto: Sunusi/Mistar)

news_banner

Labura, MISTAR.ID

Puluhan massa yang menamakan diri sebagai Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Labura melakukan unjuk rasa ke Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Labuhanbatu Utara, Rabu (27/8/2025).

Dalam orasinya, Ketua PUK KSPI PT Agung Agri Lestari (AAL) Desa Sonomartani, Kecamatan Kualuhhulu, M. Sijabat, mengungkapkan kekecewaan dan kekesalannya terhadap perusahaan tersebut.

Menurut mereka, perusahaan itu banyak melakukan pelanggaran terhadap hak-hak karyawan dan melakukan PHK massal terhadap 49 orang yang hingga kini belum mendapatkan titik terang.

Dalam selebaran yang dibagikan pada saat unjuk rasa itu, terdapat sejumlah tuntutan yang disampaikan para pengunjuk rasa. Berikut tuntutan mereka:

1. Hapus outsourcing dan tolak upah murah (HOSTUM).

2. Stop PHK; bentuk Satgas PHK.

3. Reformasi pajak perburuhan: naikkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp7.500.000/bulan, hapus pajak pesangon, hapus pajak JHT, hapus diskriminasi pajak bagi pekerja menikah.

4. Sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law.

5. Revisi RUU Pemilu dengan mendesain ulang sistem Pemilu 2029.

6. Naikkan UMP dan UMK tahun 2026 sebesar 8,5-10% dan naikkan UMSP 0,5-5% dari upah minimum tahun 2026.

7. Sediakan perumahan murah dan layak untuk pekerja/buruh di Sumatera Utara.

8. Segera selesaikan kasus-kasus perburuhan di Sumatera Utara.

9. Mendesak Bupati dan DPRD Labura memanggil Surjanto Ong selaku Direktur PT Agung Agro Lestari untuk bertanggung jawab menyelesaikan hak-hak dan pesangon karyawan yang di-PHK massal secara sepihak.

10. Mendesak Bupati dan DPRD agar memberhentikan seluruh aktivitas PT Agung Agro Lestari sampai hak-hak dan pesangon karyawan yang di-PHK sepihak diselesaikan.

11. Stop perekrutan pekerja baru di PT Agung Agro Lestari sebelum hak-hak dan pesangon karyawan lama yang di-PHK dibayarkan. (sunusi/hm25)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN