Pria Penganiaya Pacarnya hingga Tewas Ternyata Residivis, Begini Motifnya

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto saat memberikan keterangan. (Foto: Putra/mistar)
Medan, MISTAR.ID
David Chandra, 41 tahun, pria penganiaya pacarnya, Lina, 44 tahun, ternyata residivis kasus yang sama. Motif pelaku pun melakukan penganiayaan itu dilatarbelakangi karena sakit hati.
Pasalnya, dua sejoli yang diketahui berstatus janda dan duda sebelumnya terlibat cekcok. Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto menyebut sebelumnya tersangka tersandung kasus hukum, yakni penganiayaan di tahun 2023.
Saat itu, korban Lina diminta tersangka untuk mengurus kasusnya agar tidak sampai ke meja hijau. Namun, perempuan berstatus janda itu tidak melakukan pengurusan hingga tersangka menjalani hukuman hingga ke Lapas.
"Motifnya pelaku sakit hati. Karena tahun 2023 si pelaku pernah menjadi tersangka di Polrestabes Medan atas kasus penganiayaan. Saat itu pelaku meminta tolong kepada pacar pelaku yang saat ini menjadi korban untuk mengurus perkara tersebut. Ternyata korban tidak mengurus dan pelaku menjalani hukuman," katanya, Rabu (27/8/2025).
Usai menjalani hukuman, pelaku pun mulai melakukan penganiayaan terhadap korban di dalam kamar rumahnya, di Jalan Pukat II, Medan Tembung.
"Jadi penyiksaan ini berlangsung sejak Desember 2024 hingga kemarin. Tersangka kita jerat pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) dan atau pasal 333 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap pacarnya di rumah bernomor 50 Jalan Pukat II, Bantan Timur, Medan Tembung. Pria itu bernama David Chandra, 41 tahun, seorang pengusaha dan merupakan kekasih korban. Sementara korban diketahui bernama Lina, yang sudah beberapa bulan tinggal di kediaman tersangka. (Putra/hm18)
BERITA TERPOPULER









